Mulai Agustus Pengemudi Moge Tak Boleh Lagi Pakai SIM C

14 Juli 2021, 16:17 WIB
Ilustrasi moge. /Zelaaulu/Pixabay

PORTAL MAJALENGKA -- Mulai Agustus mendatang, pengendara motor gede (moge) tidak lagi dibolehkan membekali diri hanya dengan memiliki SIM C.

Mulai bulan depan para pengendara moge harus mengajukan kenaikan golongan SIM yang dimilikinya dengan sejumlah ketentuan.

Sebab mulai Agustus mendatang, SIM C hanya boleh dipakai pengendara kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.

Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas Kini Dapat Poin, yang Terbanyak SIM Dapat Dicabut

Pengendara kendaraan bermotor dengan kapasistas mesin di atas 250 cc wajib memiliki SIM CI. Sedangkan SIM CII wajib dimiliki pengendara kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

Perubahan itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Kasi Standar Pengemdi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menerangkan implementasi penggolongan SIM C secara nasional ditargetkan bulan Agustus depan.

Baca Juga: Ini Syarat dan Ketentuan Pembuatan SIM Gratis

“Targetnya di bulan Agustus sudah mulai diimplementasikan. Artinya bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan roda dua di atas 250 cc ataupun di atas 500 cc maka diharapkan pada Agustus nanti sudah ditingkatkan golongannya dari C menjadi C I,” ujar Arief seperti dikutip dari akun Youtube NTMC.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2, berikut merupakan penggolongan SIM C sesuai kapasitas dari kendaraan roda dua:

1. SIM C
Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Baca Juga: Ketua DPD Apresiasi Kebijakan SIM Gratis Bagi Warga tak Mampu

2. SIM CI
Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc sampai dengan 550 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII
Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 500 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.

Bagi masyarakat yang membutuhkan pembuatan SIM CI maupun SIM CII, berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp100.000, SIM CI Rp100.000, serta CII Rp100.000. Kemudian untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif yang sama untuk ketiga jenis SIM yakni Rp75.000.

Sedangkan bagi anggota masyarakat yang hendak mengajukan kenaikan golongan SIM maka diwajibkan untuk membayar biaya penerbitan SIM baru. Namun, terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui dalam mengajukan kenaikan golongan SIM tersebut, antara lain:

- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Selain itu, aparat kepolisian juga akan memberikan dispensasi waktu bagi pengendara motor gede di atas 500 cc. Diharapkan pada Agustus 2021 nanti sudah beralih ke golongan SIM CI. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler