Menteri PPPA: Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Berusia 12-17 Tahun Akan Segera Terlaksana Secara Luas

30 Juni 2021, 12:47 WIB
Menteri Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga. / setkab.go.id/

PORTAL MAJALENGKA- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah terkait vaksinasi COVID-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun.

Menteri PPPA mengaku pihaknya telah melakukan koordinasi dan bersinergi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar program vaksinasi untuk anak berusia 12-17 tahun dapat segera dilakukan dengan cepat.

“Ini penting agar kebijakan bisa segera diterapkan dan vaksinasi bagi anak bisa terlaksana secara luas,” kata Bintang Puspayoga, dikutip Portal Majalengka dari situs Sekretariat Kabinet, pada Rabu 30 Juni 2021.

Baca Juga: BPOM Izinkan Vaksin Sinovac untuk Anak, Begini Respons Presiden Joko Widodo

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan kebijakan vaksinasi COVID-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun.

“Kita juga bersyukur BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Sinovac yang dinyatakan aman digunakan anak usia 12-17 tahun, sehingga vaksinasi untuk anak-anak usia tersebut bisa segera dimulai,” ucap Jokowi.

Oleh karena itu, Menteri PPPA menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi anak Indonesia.

Baca Juga: 162 Nakes di Kabupaten Majalengka Positif Covid-19, Padahal Sudah Disuntik Vaksin

“Langkah ini juga untuk merespons semakin tingginya angka penularan dan kasus COVID-19 kepada anak di Indonesia sehingga harus diambil langkah nyata sebagai bentuk perlindungan negara,” tuturnya.

Menteri PPPA juga menyampaikan pihaknya akan terus melakukan upaya untuk melindungi dan menjamin bagaimana hak-hak anak dapat terpenuhi.

Terlebih jika melihat data nasional yang menunjukkan kasus positif COVID-19 pada anak usia 0-18 tahun yang mencapai 12,5 persen atau artinya 1 dari 8 kasus anak yang sebanyak 50 persen adalah kematian para balita itu maka Mentri PPPA akan terus memberikan prioritas utama dan terbaik bagi anak-anak.

Baca Juga: Tanggapi Usulan Muhadjir, Airlangga Pastikan Kebutuhan Vaksin Tercukupi

“Fokus kami adalah melindungi anak dan meyakinkan kalau hak-hak anak terpenuhi secara baik, meskipun dalam suasana pandemi COVID-19. Kepentingan terbaik anak adalah prioritas di tengah pandemi ini,” ungkapnya.

Menteri PPPA mengingatkan agar para orang terus menjaga dan mendampingi anak-anaknya untuk tetap di rumah selagi tidak ada kebutuhan yang mendesak.

Menteri PPPA juga mengajak agar para orang tua untuk melakukan kegiatan positif bersama anak-anaknya, supaya anak tidak bosan.

“Tetap tinggallah di rumah selama tidak ada kebutuhan yang mendesak. Ajaklah anak melakukan kegiatan positif agar tidak bosan, jangan mengajak anak ke tempat kerumunan atau tempat rawan penularan,” tukasnya. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Sekretariat Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler