Realisasi BLT Desa Rendah padahal Dibutuhkan Masyarakat, Daerah Diminta Segera Penuhi Syarat Dana Desa

15 Juni 2021, 11:03 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa cair Juni 2021. /Tangkap layar simpledesa.com

PORTAL MAJALENGKA - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengatakan bahwa progres penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa di tahun 2021, relatif rendah.

Padahal BLT Desa sangat diharapkan mampu memulihkan perekonomian desa yang turut terpengaruh pandemi Covid-19.

Diketahui, untuk memulihkan perekonomian, pemerintah menggelar program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Heboh Ajakan Umroh Virtual, Kakanwil Kemenag Jabar Minta Masyarakat Hati-hati

Salah satu dalam program PEN, adalah perlindungan sosial (perlinsos). BLT Desa merupakan perlinsos bertujuan meredam angka kemiskinan sekaligus mendongkrak konsumsi masyarakat.

Di tahun 2020 BLT Desa direalisasikan senilai Rp23,74 triliun. Dana sebanyak itu disalurkan kepada kurang lebih 8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sejak April 2020, KPM memperoleh Rp600.000 per bulan selama 3 bulan pertama, kemudian Rp300.000 per bulan untuk 6 bulan berikutnya.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Asal India Menjalar di Kudus dan Sekitarnya dari PMI yang lewat Pelabuhan

BLT Desa berlanjut ke tahun 2021. Tahun ini BLT Desa diberikan sebesar Rp300.000 per KPM selama 12 bulan.

Namun realisasi BLT Desa tahun ini relatif rendah. Menurut Astera Primanto Bhakti, realisasi BLT Desa tahun ini masih di kisaran Rp3,5 triliun atau baru mencapai 22,15%.

Pada Kemenkeu Corpu Talk edisi ke-34 yang diselenggarakan secara virtual melalui kanal Youtube BPPK Kemenkeu RI beberapa waktu lalu, Astera berharap agar daerah-daerah segera memenuhi persyaratan penyaluran dana desa.

Baca Juga: Aktris BCL Positif Covid-19, Minta Jangan Anggap Remeh

Sebab kelancaran penyaluran dana desa mempengaruhi realisasi BLT Desa yang dibutuhkan masyarakat.

“Untuk memenuhi syarat penyaluran, pemerintah daerah perlu menyusun peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa, melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran dana desa dan menyampaikan dokumen persyaratan kepada kepala KPPN, serta membuat surat kuasa pemindahbukuan dana desa".

"Sementara itu, pemerintah desa berkewajiban menetapkan perdes APBDes dan menyampaikan dokumen penyaluran setiap tahapan,” jelas Direktur Dana Tranfer Umum DJPK Adriyanto seperti dalam portal Kementerian Keuangan.***

 

Editor: Andra Adyatama

Sumber: kemenkeu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler