Nurdin Abdullah Bantah Terlibat Kasus Suap, KPK Sebut Miliki Bukti Kuat

28 Februari 2021, 20:45 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu 27 Februari 2021. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

PORTAL MAJALENGKA - Terkait dugaan keterlibatan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dalam kasus gratifikasi dan suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti kuat.

Bantahan Nurdin Abdullah yang menyatakan tidak terlibat kasus suap, KPK tidak mempersoalkan. Sejauh ini KPK sudah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan itu sebagai tersangka.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulawesi Sekatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Bantah Terlibat Suap, Nurdin Abdullah: Ternyata Edy Melakukan Transaksi tanpa Sepengetahuan Saya

"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021, seperti dilansir Antara.

KPK pun mengingatkan kepada para tersangka dan pihak-pihak lain yang nantinya diperiksa dalam proses penyidikan agar kooperatif dalam memberikan keterangan.

"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik," ucap Ali.

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Rp5,4 Miliar

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurdin Abdullah membantah terlibat kasus yang disangkakan KPK terhadap dirinya. Kasus itu terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulawesi Sekatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Menurut Nurdin Abdullah, tindakan Edy Rahmat selaku sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, menerima dugaan suap dari Agung Sucipto, selaku kontraktor, itu di luar sepengetahuannya.

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," ucap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Minggu, 28 Februari 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kasihan, Ribuan Hektare Tanaman Padi Terendam Banjir di Kabupaten Cirebon

Meski demikian, Nurdin mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya saat ini. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi Selatan.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," ujar Nurdin.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka bersama Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Baca Juga: Waspada, Terpantau 13 Titik Panas di Sumatra Utara

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat merupakan tersangka penerima suap. Sementara Agung Sucipto sebagai pemberi suap.

Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain. Yaitu pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta. Kemudian pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar. Dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Baca Juga: Begini Peluang Ridwan Kamil Rebut Kursi Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK telah menahan ketiganya selama 20 hari pertama sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

Baca Juga: Indonesia Kini Punya Taksi Terbang dengan Rute Bandara Soetta ke 72 Titik Jabodetabek

Nurdin ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Edy di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), dan Agung ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler