Meresahkan! Spesialis Curanmor Biasa Beroperasi di Majalengka Dibekuk Polisi

- 29 Mei 2024, 06:21 WIB
Meresahkan! Spesialis Curanmor Biasa Beroperasi di Majalengka Dibekuk Polisi
Meresahkan! Spesialis Curanmor Biasa Beroperasi di Majalengka Dibekuk Polisi /Ayank/galura.co.id

Sementara itu, dua tersangka lainnya yang berhasil diciduk polisi pada Operasi Jaran Lodaya 2024 ini. Yakni, berinisial ME (26) dan AA (31).

Keduanya merupakan pelaku maling sepeda motor asal Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: 8 Cara Menjaga Kesehatan Ginjal yang Mudah Dilakukan, Coba dan Rasakan Manfaatnya

"Untuk kedua pelaku maling motor ini, kami tangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Majalengka. Yakni pada tanggal 13 Mei dan 16 Mei 2024," ucap dia.

Saat ini ke empat pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Sedangkan, untuk para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. ***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah