Cara Mengecek Penerima Bansos 2024 Secara Online, Melalui Link Resmi Kemensos

- 18 Januari 2024, 10:37 WIB
cara mengecek penerima bansos 2024 secara online, melalui link resmi Kemensos
cara mengecek penerima bansos 2024 secara online, melalui link resmi Kemensos /

PORTAL MAJALENGKA - Pemberian bansos oleh Pemerintah untuk masyarakat kurang mampu dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan.

Tujuan pemberian bansos untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Sesuai dengan janji pemerintah, beberapa bansos akan cair di tahun 2024 untuk keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Persaingan E-Commerce di Akhir Tahun 2023, Siapa yang Jadi Pilihan Brand Lokal dan UMKM?

Jika KPM memenuhi syarat yang telah ditetapkan, ada tiga bansos yang bisa didapatkan sekaligus pada tahun ini.

Yakni bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan nontunai (BPNT), dan juga bansos beras 10 kg setiap bulan.

Pencairan bansos PKH dan BPNT akan dibagi dalam beberapa tahapan sepanjang tahun. Untuk tahap 1 akan berlangsung pada Januari, Februari, dan Maret.

Penerima bansos BPNT dan PKH di 2024 dipastikan adalah KPM yang telah memenuhi syarat dan masuk dalam DTKS Kemensos.

Baca Juga: Kian Resahkan Masyarakat, PRMN Tegas Sebut Pinjol Ilegal Rentenir Online

Penyaluran bansos BPNT dan PKH di 2024 berdasarkan data DTKS yang diaudit oleh pemerintah secara bertahap setiap beberapa bulan sekali.

Pencairan bansos reguler pemerintah ini dipastikan di awal Februari 2024. Masyarakat bisa mencari tahu apakah dirinya terdaftar sebagai penerima bansos.

Berikut adalah cara mengecek penerima bansos 2024 secara online, melalui link resmi Kemensos:

  1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id melalui Google.
  2. Isilah kolom-kolom sesuai data yang diminta:

– Kolom wilayah penerima (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).

Audit terhadap penerima bansos di 2023 dilakukan oleh pemerintah. Bila KPM dirasa sudah layak dan mampu, maka penerimaan bansos akan dihentikan tahun ini.

Keluarga penerima manfaat yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH dan BPNT dipastikan juga menerima bantuan beras 10 kg setiap bulan.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x