Alur Tahapan Penyusunan RPJMDes Itu Bagaimana? Yuk. Simak Gambaran Berikut

- 5 Juni 2023, 23:00 WIB
Ilustrasi Kepala Desa. Alur Tahapan Penyusunan RPJMDes Itu Bagaimana? Yuk. Simak Gambaran Berikut
Ilustrasi Kepala Desa. Alur Tahapan Penyusunan RPJMDes Itu Bagaimana? Yuk. Simak Gambaran Berikut /

PORTAL MAJALENGKA - Hal utama yang harus dilakukan oleh seorang kepala desa setelah resmi dilantik adalah segera menyusun rencana pembangunan desa yang meliputi RPJMDes dan RKPDes.

RPJMDes menjadi induk dari RKPDes, karenanya RPJMDes merupakan dokumen penting yang dapat menjadi pedoman sekaligus alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi seluruh pelaksanaan pembangunan desa.

Penyusunan kedua perencanaan pembangunan desa, baik RPJMDes ataupun RKPDes ini dijelaskan dalam pasal 79 ayat (1) dan (2) UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

 Baca Juga: Lebih Afdol Kurban Kambing atau Patungan Sapi, Berikut Ini Penjelasannya

Dalam UU Desa tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada pembangunan Kabupaten/Kota. 

Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:

a). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan

b) . Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Baca Juga: INI JADWAL LENGKAP Tahapan Pilwu Serentak 2023 Kabupaten Cirebon, dari Persiapan hingga Pelantikan

Adapun alur tahapan penyusunan RPJMDes dalam Permendagri No.114/2014 Pasal 7 Ayat 3, diatur sebagai berikut:

1). Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes.
2). Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
3). Pengkajian keadaan desa.
4). Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa
5). Penyusunan rancangan RPJMDes.
6). Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musrenbangdesa.
7). Penetapan RPJMDes.

Baca Juga: Hukum dan Waktu Pelaksanaan Kurban itu Kapan? Ini Jawabannya

Dan berikut inilah gambaran alur tahapan penyusunan RPJMDes.

*1. Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes*

Untuk tahapan awal dalam menyusun RPJMDes, kepala desa dapat membuka musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes) untuk membentuk tim penyusun RPJMDes.

Tim penyusun RPJMDes ini harus ditetapkan melalui surat keputusan dari kepala desa.

Struktur tim penyusun RPJMDes menurut Permendagri no. 114 tahun 2014 terdiri dari
Kepala Desa selaku pembina, Sekretaris Desa selaku ketua, Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris.

Sementara menurut permendes no. 17 tahun 2019, untuk ketua boleh dipilih dari orang yang dianggap mampu. Dan ketua tersebut dapat memilih langsung sekretarisnya.

Adapun untuk anggota dari tim tersebut dalam kedua peraturan bisa berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya

Ketentuan jumlah anggota tim penyusun paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.

Untuk keanggotaan dari Tim Penyusun ini sebaiknya juga harus bisa mempertimbangkan keterwakilan perempuan di dalamnya.

*2. Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota*

Selanjutnya pada tahapan kedua dari penyusunan RPJMDes ini adalah melakukan penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Kegiatan ini merupakan tugas dari tim penyusun, disamping tim ini juga harus mengkaji keadaan desa, menyusun rancangan RPJMDes dan menyempurnakannya.

Tujuan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten adalah untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan kabupaten dengan pembangunan desa.

Informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten yang perlu diitegrasikan dengan pembangunan desa setidaknya mencakup beberapa hal perencanaan.

Di antara beberapa hal dimaksud adalah rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten, rencana strategi satuan kerja perangkat daerah, rencana umum tata ruang berikut rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten dan rencana pembangunan kawasan perdesaan.

Informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota ini biasanya
didapatkan tim penyusun dengan mengikuti sosialisasi.

Informasi tersebut kemudian di data dan dipilah, rencana program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota apa saja yang akan masuk ke desa.

Dari hasil pendataan dan pemilihan tersebut kemudian tim penyusun membuat laporan penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota dengan format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke desa .

*3.Pengkajian keadaan desa*

Tahapan penyusunan RPJMDes yang ketiga adalah melakukan pengkajian keadaan desa.

Pertama-tama tim penyusun melakukan penyelarasan data desa, dokumen data desa diiambil untuk diperbandingkan dengan kondisi desa terkini

Selanjutnya tim penyusun membuat laporan hasil penyelarasan data desa tersebut dengan format data desa untuk dijadikan lampiran dari laporan hasil pengkajian keadaan desa.

Tim Penyusun juga perlu melakukan penggalian gagasan masyarakat melalui musyawarah dusun. Musyawarah khusus unsur masyarakat

Usulan rencana kegiatan pembangunan desa yang digagas dalam musyawarah dusun (musdus) kemudian direkap oleh tim penyusun.

Setelah itu tim penyusun kemudian membuat laporan atas rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan tersebut dengan format usulan rencana kegiatan.

Format usulan rencana kegiatan itu nantinya menjadi lampiran pada laporan hasil pengkajian keadaan desa.

Langkah tim penyusun selanjutnya adalah membuat berita acara laporan hasil pengkajian keadaan desa.

Berita acara laporan hasil pengkajian keadaan desa itu kemudian diserahkan kepada Kepala Desa.

Sementara itu Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa.  

*4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa*

Berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa yang diterima dari kepala desa, maka BPD kemudian melaksanakan musyawarah desa (Musdes)

Musdes ini dilakukan dengan cara diskusi kelompok berdasarkan masing-masing bidang, yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

BPD kemudian membuat berita acara tentang hasil kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah desa tersebut.

Hasil kesepakatan musyawarah desa ini selanjutnya menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun RPJM Desa.  

*5. Penyusunan Rancangan RPJM Desa*

Tim Penyusun kemudian menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara hasil kesepakatan musyawarah desa. Dimana rancangan tersebut dituang ke dalam format rancangan RPJM Desa.

Setelah itu tim penyusun membuat berita acara mengenai hasil penyusunan rancangan RPJMDes, yang dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa.

Berita acara berikut rancangan RPJM Desa yang telah tersusun kemudian diserahkan kepada Kepala Desa.

Dalam Hal ini Kepala Desa dapat memeriksa dokumen rancangan RPJMDes yang diterimanya.

Jika kepala desa tidak setuju atas rancangan RPJMDes tersebut, makaTim penyusun segera melakukan perbaikan sesuai arahan dari Kepala Desa.

Tetapi jika rancangan RPJMDes itu telah disetujui oleh Kepala Desa, maka tinggal dilanjutkan dengan kegiatan musrenbang desa.  

*6. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musrenbang Desa*

Setelah Kepala Desa setuju dengan rancangan RPJMDes yang disusun tim penyusun, maka selanjutnya kepala desa harus segera menyelenggarakan musrenbang desa.

Setelah mencapai hasil kesepakaan, Kepala Desa harus membuat berita acara tentang hasil kesepakatan musrenbang desa tersebut.  

*7. Penetapan RPJM Desa*

Ketika ada usulan dan perbaikan dari hasil kesepakatan musrenbang desa, maka kepala desa bisa mengarahkan tim penyusun untuk merevisi kembali dokumen RPJMDes rancangannya .

Selanjutnya Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJMDes. Adapun rancangan RPJMDes nantinya menjadi lampiran dari rancangan Perdes tersebut.

Terakhir, rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang RPJMDes kemudian dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.***

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x