BERAPA GAJI PPK, PPS, KPPS, Panwascam, PKD dan Pengawas TPS di Pemilu 2024

- 28 Desember 2022, 09:11 WIB
Ilustrasi Gaji/Honor PPK, PPS, KPPS, Panwascam, PKD, Pengawas TPS
Ilustrasi Gaji/Honor PPK, PPS, KPPS, Panwascam, PKD, Pengawas TPS /@promodimedan di Instagram/Tangkap layar Instagram.com/@promodimedan

2. Santunan bagi yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang.

3. Santunan bagi yang luka berat Rp16.500.000 perorang,

4. Santunan bagi yang luka sedang Rp8.250.000 perorang.

5. Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang,

ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Itulah kenaikan honor PPK PPS, KPPS dan Pantarlih pada Pemilu 2024.***

Sumber: Berbagai Sumber

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x