2. Santunan bagi yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang.
3. Santunan bagi yang luka berat Rp16.500.000 perorang,
4. Santunan bagi yang luka sedang Rp8.250.000 perorang.
5. Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang,
ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.
Itulah kenaikan honor PPK PPS, KPPS dan Pantarlih pada Pemilu 2024.***
Sumber: Berbagai Sumber