BERAPA GAJI PPK, PPS, KPPS, Panwascam, PKD dan Pengawas TPS di Pemilu 2024

- 28 Desember 2022, 09:11 WIB
Ilustrasi Gaji/Honor PPK, PPS, KPPS, Panwascam, PKD, Pengawas TPS
Ilustrasi Gaji/Honor PPK, PPS, KPPS, Panwascam, PKD, Pengawas TPS /@promodimedan di Instagram/Tangkap layar Instagram.com/@promodimedan

Pemilu 2019 : Rp1.6000.000,
Pemilihan 2020 : Rp1.900.000,
Pemilu 2024 : Rp2.200.000 dan
Pemilihan 2024 : Rp2.200.000.

3. Ketua PPS

Pemilu 2019 : Rp900.000,
Pemilihan 2020 : Rp1.200.000,
Pemilu 2024 : Rp1.500.000 dan
Pemilihan 2024 :Rp1.500.000.

4. Anggota PPS

Pemilu 2019 : Rp800.000,
Pemilihan 2020 :Rp1.150.000,
Pemilu 2024 : Rp1.300.000 dan
Pemilihan 2024 :Rp1.300.000.

5. Pantarlih

Pemilu 2019 : Rp800.000,
Pemilihan 2020 :Rp1.000.000
Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000.

Pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Berikut Rincian santunannya,

1. Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang,

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x