Pemilu 2019 : Rp1.6000.000,
Pemilihan 2020 : Rp1.900.000,
Pemilu 2024 : Rp2.200.000 dan
Pemilihan 2024 : Rp2.200.000.
3. Ketua PPS
Pemilu 2019 : Rp900.000,
Pemilihan 2020 : Rp1.200.000,
Pemilu 2024 : Rp1.500.000 dan
Pemilihan 2024 :Rp1.500.000.
4. Anggota PPS
Pemilu 2019 : Rp800.000,
Pemilihan 2020 :Rp1.150.000,
Pemilu 2024 : Rp1.300.000 dan
Pemilihan 2024 :Rp1.300.000.
5. Pantarlih
Pemilu 2019 : Rp800.000,
Pemilihan 2020 :Rp1.000.000
Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000.
Pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Berikut Rincian santunannya,
1. Santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang,