BERAPA GAJI PPK, PPS, KPPS, Panwascam, PKD dan Pengawas TPS di Pemilu 2024

- 28 Desember 2022, 09:11 WIB
Ilustrasi Gaji/Honor PPK, PPS, KPPS, Panwascam, PKD, Pengawas TPS
Ilustrasi Gaji/Honor PPK, PPS, KPPS, Panwascam, PKD, Pengawas TPS /@promodimedan di Instagram/Tangkap layar Instagram.com/@promodimedan

Honor PKD dan Pengawas TPS

Pengawas Kelurahan/Desa: Rp1.100.000/bulan
Pengawas TPS: Rp.750.000

Lalu berapa Honor PPK, PPS dan KPPS?

Diketahui honor untuk PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu 2024 ini resmi dinaikkan oleh pemerintah, dan telah disetujui oleh Mentri Keungan.

Bukan hanya gaji atau honor saja bagi PPK, PPS, dan KPPS akan dapatkan santunan bila terjadi sesuatu hal nantinya.

Baca Juga: Ratusan Refugee Rohingya Terdampar di Aceh, Total Lebih dari 300 Orang

Berikut rincian kenaikan honor bagi PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih pada Pemilu 2024 dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya:

1. Ketua PPK

Pemilu 2019 : Rp1.850.000,
Pemilihan 2020 : Rp2.200.000,
Pemilu 2024 :Rp2.500.000 dan
Pemilihan 2024 : Rp2.500.000.

2. Anggota PPK

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x