Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024, Dibuka KPU Kabupaten/Kota Serentak Se-Indonesia Termasuk di Majalengka

- 7 Desember 2022, 06:10 WIB
Pengumuman Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024
Pengumuman Pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024 /Tangkapan Layar Instagram @kpukabmajalengka

PORTAL MAJALENGKA - KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia termasuk di Majalengka, akan segera membuka pendaftan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

 

Saat ini KPU Kabupaten Majalengka dan seluruh Kabupaten/Kota se-Indonesia, sedang melaksanakan tahapan seleksi pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

 

KPU Kabupaten Majalengka dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, sedang melakukan seleksi tes tulis untuk calon PPK dengan metode CAT.

 

Baca Juga: TANGGAPI RUU KUH Pidana, Hotman Paris: Banyak Pasal Tidak Masuk Logika Hukum, Bahkan Aneh

 

Seleksi tes tulis CAT untuk calon PPK ini sedang diselenggarakan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia di mulai sejak hari Selasa, 6 Desember 2022.

 

Di Kabupaten Majalengka sendiri ada sebanyak 26 kecamatan yang saat ini para calon anggota PPK sedang mengikuti seleksi tes tulis CAT PPK.

 

Bersamaan dengan pengumuman pendaftaran PPK, KPU Kabupaten Majalengka juga mengumumkan tentang pembukaan pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024.

 

Baca Juga: GELIAT PEREKONOMIAN di MAJALENGKA Semakin Menjanjikan, BIJB Kini Aktif Kembali

 

Pembukaan pendaftaran PPS akan mulai dibuka pada tanggal 18 Desember 2022, dan akan ditutup pada tanggal 27 Desember 2022.

 

Adapun berkas-berkas persyaratan yang harus disiapkan untuk para calon pendaftar yang akan mendaftar PPS nanti yaitu meliputi:

 

1. Surat Pendaftaran (Pdf)

2. Daftar Riwayat Hidup (Pdf)

3. Fotocoppy KTP Elektronik (JPG)

 

4. Fotocoppy Ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir (Pdf)

5. Pas fhoto 4x6 (JPG)

6. Surat Pernyataan (pdf)

 

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit atau Klinik yang didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol (pdf).

 

Baca Juga: RINCIAN LENGKAP UMK di Provinsi Jawa Barat, Cek Selisih Cirebon, Indramayu, Majalengka dengan Kota Lainnya

 

Adapun pendaftaran dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhok atau SIAKBA.

 

Lembar berkas Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan, bisa didownload dari SIAKBA, lalu bisa di print out atau dicetak yang kemudian dibubuhi tanda tangan pendaftar.

 

Setelah ditanda tangani oleh pendaftar kemudian diunggah melalui SIAKBA, lalu tinggal menunggu hasil pendaftaran kita berhasil atau tidak.

 

Jika pendaftaran berhasil, maka langkah selanjutnya adalah menyerahkan berkas ke Panitia Seleksi PPS di Kantor KPU Kabupaten Majalengka.

 

Itulah langkah-langkah pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024. Namun mesti diingat bagi yang mau mendaftar PPS, Terlebih dahulu harus memiliki akun SIAKBA. Selamat mencoba, semoga berhasil.***


Sumber: Instagram KPU Kabupaten Majalengka

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x