KPU Majalengka Sosialisasi Aplikasi SIAKBA

- 8 November 2022, 11:38 WIB
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Majalengka, Cecep Jamaksari SIP ketika melakukan live instagram sosialisasi aplikasi SIAKBA.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Majalengka, Cecep Jamaksari SIP ketika melakukan live instagram sosialisasi aplikasi SIAKBA. /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Tangkapan layar Instagram @kpukabmajalengka

PORTAL MAJALENGKA - Pendaftaran badan ad hoc KPU di Pemilu 2024, baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), dipastikan berbeda dengan Pemilu sebelumnya.

Jika sebelumnya dilakukan secara manual, namun untuk Pemilu 2024, pendaftarannya PPK dan PPS akan dilakukan secara online melalui SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan badan ad hoc.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Majalengka, Cecep Jamaksari SIP mengatakan, SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten / Kota dan badan adhoc (PPK, PPS, PPLN).

Baca Juga: PEMBUKAAN PENDAFTARAN PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 Melalui SIAKBA, Catat Tanggalnya.

“SIAKBA ini secara resmi diluncurkan pada pertengahan Oktober 2022. Prinsipnya, pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, bahkan anggota KPU semua akan dilakukan secara online melalui SIAKBA,” ujar Cecep, Selasa 8 November 2022.

Ia menjelaskan, bahwa pembentukan PPK dan PPS wajib mendaftar melalui aplikasi yang tersedia. Untuk itu PPS dan PPK namanya tidak boleh tercantum di keanggotaan partai politik.

“Perekrutan PPK dan PPS nantinya akan dilaksanakan November 2022, Namun untuk tanggal pastinya kita masih menunggu surat edaran dari KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat,” terangnya.

Baca Juga: PENGUMUMAN RESMI KPU KAB MAJALENGKA Bagi Calon Pendaftar PPK dan PPS untuk Pemilu 2024

Pendaftaran calon anggota ad hoc, sambung Cecep nantinya akan dilakukan secara serentak. Cecep juga mengungkapkan, untuk masyarakat yang berminat menjadi bagian dari petugas ad-hoc, harus memenuhi syarat, seperti berusia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat dan tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol).

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x