KPU Majalengka Sosialisasi Aplikasi SIAKBA

- 8 November 2022, 11:38 WIB
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Majalengka, Cecep Jamaksari SIP ketika melakukan live instagram sosialisasi aplikasi SIAKBA.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Majalengka, Cecep Jamaksari SIP ketika melakukan live instagram sosialisasi aplikasi SIAKBA. /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Tangkapan layar Instagram @kpukabmajalengka

“Bagi masyarakat yang ingin menjadi petugas ad hoc, harus memastikan bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) tidak terdaftar sebagai anggota Parpol,” ujar Cecep.

Untuk informasi lebih lanjut terkait Aplikasi tersebut, Cecep mengimbau masyarakat untuk mengunjungi link “siakba.kpu.go.id” dan mengikuti perkembangan informasi melalui Media Sosial KPU Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Abu Nawas Bawakan 6 Ekor Lembu Berjenggot untuk Raja Harun Al Rasyid, Hingga Dapat 5.000 Dinar

“Nanti masyarakat akan mendapatkan informasi tentang tatacara mendaftar, informasi tahapan dan yang lainnya ketika sudah mengunjungi link itu. Atau bisa datang langsung ke helpdesk KPU Majalengka,” ujar Cecep.

Sementara itu, Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada MHI menyebut, KPU Majalengka sudah sosialisasi terkait aplikasi SIAKBA. Salah satunya melakukan live instagram yang digelar Selasa 8 November 2022.

Menurut Agus,  perekrutan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan berbeda dari yang sebelumnya.

Baca Juga: Kebakaran Gedung Bappelitbang Balai Kota Bandung, Ridwan Kamil: Tidak Ada Korban Jiwa

Karena perekrutan yang akan dilaksanakan sekarang berbasis online, menggunakan Aplikasi SIAKBA, sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 438 Tahun 2022 Tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi Khusus KPU.

Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc merupakan aplikasi yang dihadirkan oleh KPU untuk memfasilitasi seleksi Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc.

SIAKBA juga dihadirkan untuk membantu proses pengelolaan data anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan badan Ad hoc.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x