Kemendikbud Terbitkan Aturan Seragam Baru untuk Sekolah SD sampai SMA, Simak Penjelasannya

- 10 Oktober 2022, 19:30 WIB
Kemendikbud Terbitkan Aturan Seragam Baru untuk Sekolah SD sampai SMA, Simak Penjelasannya
Kemendikbud Terbitkan Aturan Seragam Baru untuk Sekolah SD sampai SMA, Simak Penjelasannya /pexels.com/Artem Beliaikin

PORTAL MAJALENGKA - Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait seragam sekolah bagi siswa-siswi dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), sampai Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kemendikbud Ristek telah menerbitkan peraturan terbaru No 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik di jenjang SD, SMP, sampai SMA.

Adapun tujuan Kemendikbud Ristek sendiri mengubah seragam sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA salah satunya untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua.

Baca Juga: Manoj Punjabi Hadirkan Film KKN di Desa Penari dengan Versi Extended, Kapan Tayang?

Terdapat dua jenis pakaian seragam sekolah untuk tingkat SD, SMP, dan SMA. Yaitu pakaian seragam nasional dan Pramuka.

Akan tetapi, sekolah juga dapat mengatur seragam khas sekolah untuk peserta didik.

Selain itu Pemerintah Daerah (Pemda) juga dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik sekolah.

Baca Juga: Witan Tambah Menit Bermain, AS Trencin Sukses Menang Besar atas Slovan Bratislava

Dalam Perpu Kemendikbud No 50 tahun 2022 tepatnya pada Pasal 5 telah mengatur model dan warna seragam pakaian sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x