Sementara itu, Kepala Desa Putridalem Kecamatan Jatitujuh Majalengka, Endah Hendrawati berharap, setelah kegiatan ini, masyarakat dapat memahami apa itu transaksi eloktronik atau non tunai, apa makna dari Cinta Rupiah, sehingga dapat mengenali, merawat, dan menjaga rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.
“Dengan paham rupiah, maka masyarakat menjadi paham fungsi rupiah sebagai nilai tukar dan bagaimana cara mengelolanya, misalnya dengan bertransaksi dan berbelanja dengan bijak, berhemat, dan berinvestasi,” tutupnya.
Lebih jauh Endah berharap, Kegiatan yang dilakukan sebagai upaya pengembangan ekonomi digital. Sistem pembayaran ini diharapkan bisa dimengerti oleh masyarakat khususnya pemuda di Desa Putridalem, sehingga mereka dapat beradaptasi di era digitalisasi ekonomi saat ini.***