Keluarga di Majalengka Kaget Nani Aprilliani Tersangka Sate Beracun, Padahal Belum Lama Pulang Kampung

- 5 Mei 2021, 07:11 WIB
NA (25), wanita misterius pengirim sate beracun dengan kandungan sianida berhasil diamankan Polda DIY.
NA (25), wanita misterius pengirim sate beracun dengan kandungan sianida berhasil diamankan Polda DIY. /Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko


PORTAL MAJALENGKA - Polisi menangkap wanita asal Majalengka Nani Apriliani (25)  atas kasus sate beracun di Bantul, yang menyebabkan bocah 10 tahun tewas.

Maman, ayah Nani Apriliani menuturkan, keluarga kaget saat mendengar kabar anaknya ditangkap polisi atas kasus pidana dugaan pembunuhan.

"Keluarga kaget mendapat kabar itu," kata Maman saat ditemui wartawan di kediamannya di Palasah, Majalengka, Senin 3 Mei 2021.

Baca Juga: 8 Fakta Kasus Sate Beracun yang Libatkan Warga Majalengka Nani Aprilliani

Dia menuturkan, anaknya sempat pulang kampung sebelum Ramadan selama tiga hari.

"Cutinya tiga hari," katanya. Namun, selama di rumah Nani lebih banyak diam dan di dalam kamar.

"Anaknya baik, tapi memang pendiam," ujarnya.

Baca Juga: Terungkap, Nani Aprilliani Taburkan Racun Kalium Siandia ke Bumbu Sate

Nani sendiri sudah merantau ke Bantul sejak 2014. Sepengetahuan Maman, anaknya berkeja di rumah makan bersama temannya.

Seperti diketahui, polisi mengungkap motif tersangka Nani Apriliani adalah  sakit hati kepada Tomy yang dikirimi sate beracun Siandia itu.

Namun, sate itu ditolak oleh istri Tomy dan dibawa oleh pengemudi ojek online.

Baca Juga: Wajah Wanita Majalengka yang Kirim Sate Beracun Tewaskan Bocah 10 Tahun, Begini Kronologinya

Makanan yang dimakan keluarganya membuat anak pengemudi online itu meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadu mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan para saksi, pihaknya berhasil menangkap pelaku.

Dari pemeriksaan diketahui, pelaku awalnya ingin memberi pelajaran pada Tomy yang terlanjur mencntainya meskipun sudah beristri.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," kata Ngadu kepada wartawan.

Dia menyebutkan kronologi , berawal saat pelaku kesal dengan Tomy. Kemudian pelaku curhat ke rekan laki-laki agar korban dibikin muntah atau mencret saja.

"NA kemudian menaruh Siandia di bumbu sate yang dikirimkan, harapannya menjadi pembelajaran untuk Tomy," bebernya.

Sate tersebut kemudian dikirim melalui aplikasi online tanpa aplikasi. Namun, istri Tomy tidak mau menerima dengan alasan tidak kenal.

Sate beracun itu kemudian dibawa tukang ojol bernama Bandiman ke rumah untuk disantap bersama keluarga, hingga berujung meninggalnya Naba Faiz Prasetyo (10).

Sebelumnya, Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria menyatakan, sate beracun mengakibatkan bocah 10 tahun tewas mengandung Kalium Sianida.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium racun tersebut ditaburkan ke dalam makanan.

"Racun adalah berupa Kalium Sianida, yang rumusnya KCN," kata Burkan dilansir dari Antara. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah