Meresahkan! Spesialis Curanmor Biasa Beroperasi di Majalengka Dibekuk Polisi

29 Mei 2024, 06:21 WIB
Meresahkan! Spesialis Curanmor Biasa Beroperasi di Majalengka Dibekuk Polisi /Ayank/galura.co.id

PORTAL MAJALENGKA  - Meresahkan, empat pelaku spesialis curanmor di Majalengka ditangkap polisi di Tangerang dan Cirebon. 

Selama Operasi Jaran Lodaya 2024, Satreskrim Polres Majalengka, mengamankan empat pelaku penjahat spesialis maling kendaraan motor.

Bahkan, dari ke-empat pelaku yang berhasil digulung polisi itu, satu tersangka diantaranya merupakan Target Operasi (TO).

Baca Juga: Warga Lemahsugih Majalengka Temukn Granat Saar Menggali Kubur di Pemakaman

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, para pelaku spesialis curanmor, dibekuk disejumlah lokas berbeda.

Pelaku berinisial AI (36) merupakan target operasi berhasil diamankan di wilayah Tangerang Banten bersama kawannya berinisial W (50).

Kedua pelaku asal Kabupaten Indramayu tersebut, tak hanya beroperasi di wilayah Majalengka saja, melainkan juga komplotan maling lintas kabupaten.

Baca Juga: Enam Orang Meninggal Dunia dalam bencana Banjir Bandang di Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatra Selatan

"Kedua pelaku ini, kami tangkap pada 14 Mei 2024, sekira pukul 04.30 WIB oleh tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka di wilayah Tangerang, Banten," kata AKBP Indra Novianto, Selasa 28 Mei 2024.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yang berhasil diciduk polisi pada Operasi Jaran Lodaya 2024 ini. Yakni, berinisial ME (26) dan AA (31).

Keduanya merupakan pelaku maling sepeda motor asal Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: 8 Cara Menjaga Kesehatan Ginjal yang Mudah Dilakukan, Coba dan Rasakan Manfaatnya

"Untuk kedua pelaku maling motor ini, kami tangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Majalengka. Yakni pada tanggal 13 Mei dan 16 Mei 2024," ucap dia.

Saat ini ke empat pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Sedangkan, untuk para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. ***

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler