KPU Majalengka Pastikan Tempat-tempat Ini Dilarang Digunakan Kampanye

4 Desember 2023, 07:00 WIB
Ketua KPU Majalengka Agus Syuhada/SabaCirebon /

PORTAL MAJALENGKA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada menyebut pihaknya telah menentukan titik atau lokasi yang tidak boleh dipergunakan untuk melakukan Kampanye baik pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas maupun pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Larangan tersebut merupakan hasil dari kajian dan koordinasi dengan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan aspek estetika dan tata ruang.

Selain berkoordinasi dengan Pemda, KPU juga sudah menerima ajuan dari pemda terkait titik-titik yang dilarang untuk melakukan kampanye maupun memasang APK.

Baca Juga: Kritik Perubahan Format Debat Pilpres, Pengamat: Apa KPU Membebek Kekuasaan?

“Kita sudah tetapkan dan sudah saya tanda tangan dan titik-titiknya sudah jelas mana saja yang boleh dan mana saja yang tidak," kata Agus Syuhada.

Lokasi yang dilarang digunakan untuk kampanye dan pemasangan APK itu, kata Agus, diantaranya lapangan Gelanggang Generasi Muda (GGM) Majalengka serta sepanjang jalan KH Abdul Halim.

"Di GGM itu dilarang, dan sepanjang area KH Abdul Halim itu juga dilarang secara umum kampanye dan memasang APK diperbolehkan, kecuali di tempat yang tadi disebutkan namun tetap dengan memperhatikan asas kepantasan dan estetika," ujar Agus.

Baca Juga: KPU Tetapkan Debat Pilpres 2024 Digelar 5 Kali, Tiap Sesi Bahas Tema Khusus, Simak Ulasan Lengkapnya di Sini

Estetika menjadi alasan KPU tidak mengizinkan lokasi tersebut digunakan untuk kampanye dan pemasangan APK. Pasalnya, lokasi tersebut merupakan wajah Kabupaten Majalengka yang dilarang dirusak keindahannya.

"(Alasan tidak boleh) hasil kesepakatan antara Pemda dan KPU dengan mempertimbangkan alasan estetika, kalau di jalan KH Abdul Halim. Kalau di GGM karena fasilitas publik yang aktif dikunjungi masyarakat," ucap Agus.

Agus menyampaikan, pihaknya juga telah mensosialisasikan terkait tahap dan metode kampanye sesuai peraturan yang berlaku seperti pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka di tempat umum.

Baca Juga: Yenny Wahid Ungkap Program Unggulan Ganjar-Mahfud: Santripreneur Hingga Insentif Guru Ngaji dan Marbot

"Nah untuk kampanye saat ini tahapan dan metodenya kan ada rapat terbatas dengan jumlah massa kurang dari 1000 orang jadi boleh kampanye di ruang publik dengan ketentuan-ketentuan tadi," jelasnya.

Sekedar diketahui, massa kampanye sendiri telah berlangsung per tanggal 28 November 2023 kemarin. Masa kampanye sendiri akan dilaksanakan selama 75 hari atau sampai 10 Februari 2023.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler