PARA KADES BARU Usai Dilantik Harus Segera Susun RPJMDes dan RKPDes, Begini Langkah dan Tahapannya

2 Juni 2023, 22:33 WIB
PARA KADES BARU Usai Dilantik Harus Segera Susun RPJMDes dan RKPDes, Begini Langkah dan Tahapannya./Foto Ilustrasi /IniPurworej.com/Sudarno Ahmad Nashori

PORTAL MAJALENGKA - Para kades terpilih setelah dilantik, maka harus sudah rampung menyusun RPJMDes sebelum tiga bulan. Tentu hal ini sesuai dengan pasal 79 dalam Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Langkah penyusunan RPJMDes atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ini terbilang harus segera dilakukan oleh para kades terpilih setelah mereka dilantik dan mulai bekerja.

RPJMDes yang dimaksud di sini adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun. Jangka waktu tersebut disesuaikan dengan rentang masa seorang kepala desa untuk sekali masa kekuasaan.

Baca Juga: 10 Objek Wisata di Labuan Bajo, Miliki Pesona Alam Menakjubkan dan Bikin Ketagihan

Dalam RPJMDes harus dapat menjelaskan hal apa saja yang akan dicapai serta bagaimana langkah yang perlu ditempuh dalam upaya mencapainya

Tidak hanya RPJMDes, pemerintahan desa dalam hal ini kades baru juga harus segera menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun.

RKPDes ini harus sesuai dengan apa yang yang ada dalam RPJMDes. RKPDes mulai disusun bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.

Baca Juga: Sejarah Terbentuknya Desa Bodas Berawal dari Kisah Wanita Rupawan Nyimas Madusari Berkulit Putih

Pada intinya RPJMDes memuat visi misi kepala desa (kades) dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya.

Dalam RPJMDes juga dijelaskan mengenai arah kebijakan pembangunan desa; rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa; pelaksanaan pembangunan desa; pembinaan kemasyarakatan desa dan juga kegiatan pemberdayaan masyarakat yang akan dilakukan pemerintah desa.

Untuk menyusun RPJMDes diperlukan setidaknya ada tujuh langkah yang harus dipenuhi, yakni:

Baca Juga: INI Keutamaan Bulan Dzulhijjah serta 5 Amalan Istimewa yang Dianjurkan bagi Umat Islam

1. Harus ditetapkan dalam Surat Keputusan Desa terdiri dari pembina, antara lain: kepala desa, sekretaris desa, ketua LPMD, anggotanya LPMD, KPMD, dan masyarakat perwakilan kelompok masyarakat yang lain. Jumlah tim ini bakal sekitar 7-11 orang dengan harus menyertakan perempuan di dalamnya.

2. Melakukan penyelarasan dengan arah kebijakan kabupaten/kota. Sebelum menyusun isi RPJMDes, seluruh tim harus lebih dahulu memahami arah kebijakan pemerintah kabupaten. Sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dan ketidaksesuaian.

3. Kajian kondisi desa, antara lain harus melakukan penyelarasan data desa, penggalian aspirasi melalui musyawarah di tingkat dusun dan menyusun pelaporan atas proses pembacaan kondisi ini.

Baca Juga: ILO Dukung Pengembangan Keterampilan Berbasis Industri Bagi Perekonomian Maritim Indonesia

4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes). Musdes digelar BPD dengan materi pembahasan antara lain:

a. Laporan hasil kajian kondisi desa

b. Prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 tahun

c. Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa.

5. Rencana pelaksana kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur masyarakat desa, kerja sama antar desa dan atau kerja sama dengan pihak ketiga.

Baca Juga: Peristiwa Luar Biasa Apa Saja yang Terjadi di Bulan Dzulhijjah? Simak di Sini

6. Penyusunan RPJMDesa. Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa

7. Penyempurnaan dan penetapan rancangan RPJMDes.

Sementara itu untuk penyusunan RKPDes sendiri perlu dilakukan dengan dengan beberapa tahapan berikut:

1. Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui Musyawarah Desa (Musdes);

2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa;

3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan penyelarasan program /kegiatan masuk ke desa;

Baca Juga: Berikut Ini Tata Cara dan Syarat Dokumen Perpanjangan SIM Secara Online Tahun 2023 Beserta Rincian Biayanya

4. Pencermatan ulang dokumen RPJMDes;

5. Penyusunan Rancangan RKP Desa;

6. Penyusunan RKP desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;

7. Penetapan RKP DesaPerubahan RKP Desa;

8. Pengajuan daftar usulan RKP Desa;

Penyusunan dua dokumen ini penting karena menjadi pedoman pembangunan desa untuk menuju visi dan cita-cita warga desa di bawah kepemimpinan kepala desa. Demikian semoga bermanfaat. ***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler