“Masyarakat memohon dengan tegas kepada Bupati Majalengka untuk mengembalikan HPL tanah tersebut menjadi Tanah Desa Jatitujuh untuk dikelelola dan dibangun serta dikembangkan menjadi pusat perekonomian desa Jatitujuh oleh Pemerintahan dan Masyarakat Desa Jatitujuh,” tandasnya.
Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Setda Majalengka, Rachmat Gunandar SSTP ketika dikonfirmasi Jumat 18 September 2020, mengaku belum mengetahui kronologis permasalahan kepemilikan lahan tersebut.
Menurutnya, hari Jumat 18 September 2020 siang pihaknya akan mengadakan rapat dengan beberapa pihak terkait.
Baca Juga: Atletico Madrid Resmi Pakai Jasa Luis Suarez
“Konfirmasinya nanti saja setelah rapat ya, biar data dan informasi yang kami kantongi lengkap,” ujar Rachmat.
Hingga berita ini dinaikan, dari pihak Pemkab Majalengka sendiri belum ada yang bersedia memberi keterangan. Padahal tim Portalmajalengka.com sendiri sudah berusaha menemui Sekretaris Daerah Majalengka, Asda I Bidang Pemerintahan hingga Kabag Tata Pemerintahan***