Perda Disabilitas Diharapkan Bisa Menyelesaikan Isu Disabilitas di Kabupaten Majalengka

7 September 2020, 11:21 WIB
Pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Jawa Barat. /Dok.PPDI/

PORTAL MAJALENGKA - Pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Jawa Barat mengaku lega.

Sebab pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Difabel.

Kehadiran Perda tersebut diharapkan bisa memberikan hak dan kesempatan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Senin Pagi, Rupiah Menguat 0,31 Persen

Mulai dari hak untuk hidup, mendapatkan pekerjaan, pendidikan, hingga kemudahan mengakses fasilitas umum dan diperkirakan di akhir tahun ini akan segera menjadi Perda.

"Sehingga apa yang menjadi hak-hak difabel bisa terwujud dan diharapkan tidak ada lagi yang namanya difabel adalah minoritas," ungkap pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Jawa Barat, Suryapragala, Senin 7 September 2020.

Pihaknya juga mengaku bahwa sejak awal dirinya berupaya turut serta membantu para penyandang disabilitas sebagai inisiator terbentuknya Perda difabel di Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Ikan Situ Sangiang Konon Jelmaan Prajurit-prajurit Kerajaan Talaga Manggung

"Ini kami lakukan demi menghentikan diskriminasi terhadap warga difabel," Ungkap Suryapragala, seusai menghadiri Muscab PPDI Kabupaten Majalengka, periode 2020 - 2025.

Selain itu, dia juga berharap peran aktif dari Pemda Majalengka, nantinya untuk melakukan jemput bola dengan program-program guna peningkatan SDM para difabel.

"Tentunya didukung dengan akses yang layak. Baik di kantor pemerintah maupun fasilitas umum lainnya," pintanya.

Baca Juga: Raja Salman Ingin Solusi yang Adil untuk Palestina

Sementara itu, pada Muscab PPDI Kabupaten Majalengka, Otong Sumarto terpilih sebagai Ketua PPDI Kabupaten Majalengka, periode 2020 - 2025 dan menetapkan Hendri Indra Gumilar, sebagai Ketua Dewan Pembina PPDI Majalengka.

"Selamat kepada Pak Otong, semoga bisa membangkitkan disabilitas di Majalengka lebih aktif, maju dan mandiri. Sehingga bisa bersinergi dan berkolaboraksi dengan berbagai pihak," harap pria yang juga sebagai Sekretaris Jabar Bergerak Majalengka ini.

Sementara Ketua PPDI Majalengka yang baru, Otong Sumarto mengucapkan rasa terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh sesama penyandang disabilitas kepada dirinya.

Baca Juga: Bagi Bisnis Pemula, Ada Baiknya Perhatikan 8 Tips Sukses Ini

"Terimakasih kepada rekan-rekan disabilitas atas amanah yang diberikan kepada saya. Difabel harus bangkit, harus maju serta punya daya saing," jelasnya.

Terpisah, Anggota panitia khusus (Pansus) Raperda Penyandang Disabilitas Didin Rolani menuturkan, dengan dibuatnya perda mengenai penyandang disabilitas, diharapkan isu disabilitas dapat diselesaikan di Kabupaten Majalengka. 
 
Dengan demikian, lanjut politisi PAN ini, penyandang disabilitas bisa tetap produktif dan memiliki akses yang luas untuk mengembangkan diri.
 
Baca Juga: Wisata Religi? Jangan Jauh-jauh, di Majalengka ada 8 Objek Wisata Religi ini
 
"Kalau dasar hukumnya Undang-Undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas," kata politikus asal Kadipaten ini.
 
Didin menambahkan, dengan dibuatnya perda ini, dapat memberikan payung hukum dan perlindungan bagi penyandang Disabilitas sekaligus menjamin hak asasi manusia dan kebebasan dasar secara penuh. 
 
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Namun Ingin Berbisnis? sebaiknya coba 7 Peluang Bisnis Ini
 
Itu bisa meliputi fasilitas umum, pelatihan kerja, ketenagakerjaanya, kesehatan, pelaksanaan dan pembinaan olah raganya, reward dan bantuan sosial lainya yang dianggap perlu mereka miliki.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler