BEGINI Cara Mengurus Pengesahan Anak Hasil Nikah Siri, Biar Tercatat Resmi Sesuai Hukum Negara

- 12 Mei 2023, 20:24 WIB
Ilustrasi anak/Freepik
Ilustrasi anak/Freepik /

PORTAL MAJALENGKA - Menurut hukum anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dari hasil pernikahan sah secara hukum. Diluar itu dinamakan anak luar nikah. Lantas bagaimana dengan kedudukan anak hasil nikah siri?

Nikah siri masih banyak terjadi di tengah kehidupan sosial saat ini, tentu dengan berbagai alasan masing-masing.

Nikah siri secara umum dilakukan atas dasar hukum agama, tetapi tidak tercatat dalam hukum negara.

Baca Juga: Kasus Suap di MA, Komisi Yudisial Masih Menunggu Keterangan Resmi KPK

Hal inilah yang kemudian menimbulkan berbagai masalah terutama bagi anak yang dilahirkan dari nikah siri.

Kita semua tahu setiap anak mempunyai hak dan kedudukan yang sama di dalam hukum.

Mereka berhak atas jaminan perlindungan hukum dan jaminan tanggung jawab dari orang tua mereka, keluarga, masyarakat, pemerintah serta negara.

Baca Juga: Metode Field Trip Berbantuan Aplikasi Plantnet, Media Identifikasi Tumbuhan Hutan Arboretum Majalengka

Sebagaimana halnya pernikahan dan kematian, kelahiran juga merupakan peristiwa hukum untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum tersebut.

Karena dari peristiwa hukum ini menjadi pintu masuk diterimanya hak-hak dan kewajiban keperdataan lain.

Seperti hak untuk mendapatkan warisan, kewajiban orang tua dalam mengurus dan memelihara anak, pengangkatan wali, hibah, wasiat, status mahrom dan sebagainya.

Baca Juga: Penyebaran Penyakit Menular Seksual Meningkat: Perlu Kesadaran dan Tindakan Pencegahan

Berkenaan dengan pengesahan anak dijelaskan dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Dalam pasal tersebut mengatakan bahwa pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama.

Pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.

Jadi jelasnya kedudukan anak dikatakan sah ketika pernikahan orang tua dari kedua anak tersebut sah menurut hukum agama dan tercatat sah dalam hukum negara.

Sepanjang pernikahan tersebut sah menurut agama namun tidak tercatat hukum negara, seperti nikah siri ini, kedudukan anak dimata hukum negara belum bisa menerima hak-hak ataupun kewajiban perdataan sebagaimana dijelaskan di atas.

Untuk mendapatkan pengesahan anak hasil nikah siri, Dirangkum dari berbagai sumber berikut inilah cara yang perlu ditempuh:

1. Melalui Itsbat Nikah

Perkawinan siri akan menjadi sah secara hukum negara, maka hal yang harus dilakukan adalah dengan membuat permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. 

Apabila permohonan itsbat nikah tersebut dikabulkan, maka hasil penetapan Pengadilan Agama nantinya dapat dijadikan sebagai dasar untuk menerbitkan Akta Nikah.

Dalam penetapan itsbat nikah, diberlakukan waktu dari sejak perkawinan siri dilakukan. Sehingga hal tersebut bisa langsung mengurus keperdataan anak tersebut seperti pembuatan akta kelahirannya.

2. Melalui Penetapan Asal-Usul Anak

Bisanya proses ini dilakukan bagi pasangan yang awalnya nikah siri dan memperoleh keturunan. Kemudian keduanya melangsungkan pernikaan Kembali secara resmi menurut hukum negara.

Nah, untuk menentukan kedudukan status anak yang demikian maka harus dengan mengajukan permohonan asal-usul anak ke Pengadilan Agama. Bukan mengajukan permohonan sidang isbat nikah.

Nantinya untuk kasus yang demikian penetapan waktu pernikahan yang tercatat adalah tanggal berlangsungnya nikah resmi itu.

Sementara untuk kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan untuk pencatatan pengesahan anak hasil nikah siri sebagai berikut.

Dikutip Portal Majalengka dari laman Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, inilah sejumlah persyaratan yang dibutuhkan di antaranya:

1) . KK Orang Tua
2) . KTP Orang Tua

3) . Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak yang dilegalisir

4) . Kutipan akta kelahiran
5) . Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu orang asing

6) . Penetapan pengadilan (bagi anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa)

7) . Nomor HP dan email aktif
8) . Fotocopy KTP 2 orang saksi.

Demikian cara pengurusan pengesahan anak hasil nikah siri. Demi kenyamanan dan masa depan anak-anak, bagi orang tua yang masih dalam status nikah siri sebaiknya segera diurus.

Baiknya juga pernikahan siri ini dicegah bagi para remaja diharapkan mampu bersabar menikah sampai cukup usia sebagaimana mana ketentuan hukum negara. Semoga bermanfaat. ***

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x