ZAKAT FITRAH: Rukun, Besaran Serta Ketentuan Lain Termasuk Waktu Pembayarannya

- 9 April 2023, 03:05 WIB
Ilustrasi. ZAKAT FITRAH: Rukun, Besaran Serta Ketentuan Lain Termasuk Waktu Pembayarannya
Ilustrasi. ZAKAT FITRAH: Rukun, Besaran Serta Ketentuan Lain Termasuk Waktu Pembayarannya /Canva.com/

Disebut waktu jawaz dalam berzakat fitrah mencakup waktu ketika masuk bulan suci ramadhan hingga sebelum melakukan shalat idul fitri. 

Waktu yang Dianjurkan 

Waktu yang dianjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah pada saat pagi hari sebelum waktu shalat idul fitri. 

Waktu Makruh 

Waktu mengeluarkan zakat fitrah akan menjadi makruh hukumnya ketika seseorang membayarkan zakat fitrahnya pada Waktu selepas shalat idul fitri sampai matahari sebelum terbenam pada 1 syawal. 

Waktu Haram 

Waktu diharamkan ketika seseorang mengeluarkan zakat fitrah lewat dari tanggal 1 Syawal.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x