ZAKAT FITRAH: Rukun, Besaran Serta Ketentuan Lain Termasuk Waktu Pembayarannya

- 9 April 2023, 03:05 WIB
Ilustrasi. ZAKAT FITRAH: Rukun, Besaran Serta Ketentuan Lain Termasuk Waktu Pembayarannya
Ilustrasi. ZAKAT FITRAH: Rukun, Besaran Serta Ketentuan Lain Termasuk Waktu Pembayarannya /Canva.com/

PORTAL MAJALENGKA - Zakat fitrah merupakan kewajiban yang ditunaikan oleh umat muslim sesuai yang disyariatkan dengan tujuan untuk meringankan beban saudara muslim lainnya yang lebih membutuhkan.

Perintah untuk mengeluarkan zakat fitrah terdapat dalam Al-Quran dan juga dalam beberapa hadist Rasulullah SAW.

Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang dikeluarkan oleh umat muslim pada awal bulan ramadhan hingga mendekati masa sholat Ied Fitri. 

Zakat fitrah dikeluarkan dengan tujuan untuk membersihkan hati, jiwa dan diri serta untuk memberikan makan bagi para fakir miskin. 

Sebelum melakukan zakat fitrah tentu mesti paham akan rukun dan ketentuan dari zakat fitrah ini.

Rukun dan besaran zakat fitrah

Beberapa rukun zakat fitrah, diantaranya adalah niat (harus ikhlas karena Allah SWT, ada pemberi zakat fitrah (muzakki), ada penerima zakat fitrah (mustahil), terdapat makanan pokok yang dizakatkan. 

Besaran Zakat fitrah yang harus dikeluarkan sesuai dengan sabda Nabi SAW dari Abu Sa'id Al-Khudri, ia berkata:

كنَّا إذ كان فينا رسولُ الله صلَّى الله عليه وسلَّم زكاةَ الفِطرِ عَن كلِّ صغيرٍ وكبيرٍ، حرٍّ أو مملوكٍ، صاعًا من طعامٍ، أو صاعًا من أقِطٍ، أو صاعًا من شَعير، أو صاعًا من تَمرٍ، أو صاعًا مِن زَبيبٍ

Artinya: "Ketika Rasulullah masih hidup di tengah-tengah kami, kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa dan budak sebanyak satu sha' makanan atau satu sha' aqith atau satu sha' gandum atau satu sha' kurma atau satu sha' anggur." (HR Bukhari)

Adapun membayar zakat fitrah dengan uang juga diperbolehkan oleh sejumlah ulama. Dengan syarat nilai uang yang dikeluarkan senilai batasan zakat dari bahan makanan pokok yang diperintah Rasulullah yakni satu sha' atau 3,5 liter atau 2,5 kilogram

Ketentuan membayar zakat fitrah

Ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan sebelum seseorang mengeluarkan kewajiban zakat fitrah, di antaranya adalah:

1. Kriteria tertentu yang wajib dipenuhi

Zakat fitrah diwajibkan atas muslim yang merdeka, bukan hamba sahaya maupun budak.

Di samping itu pula zakat fitrah juga diwajibkan bagi muslim yang memiliki kelebihan kebutuhan hidup sehari-hari.  

2. Hukum kelahiran dan kematian  

Membayar zakat fitrah juga ditentukan oleh kelahiran dan kematian seorang muslim yang terjadi pada tanggal 29 dan 30 ramadhan.

Apabila seseorang meninggal setelah terbenamnya matahari di hari terakhir ramadhan, maka ia tetap dikenai zakat fitrah. 

Kemudian, apabila ada bayi yang baru dilahirkan sebelum matahari terbenam pada akhir ramadhan tersebut, maka bayi tersebut sudah kena zakat fitrah. Yang dimaksud hari terakhir ramadhan adalah tanggal 29 dan 30 ramadhan. 

3. Kewajiban dan tanggungan suami mengeluarkan zakat fitrah  

Dijelaskan Imam Al Ghazal dalam kitabnya Ihya Ulumuddin bahwa seorang suami memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budak maupun anggota keluarga lain yang jadi tanggungannya. 

4. Informasi besaran zakat fitrah terkini

Mengetahui besaran zakat fitrah terkini. Sementara jenis yang harus dibayarkan ketika seseorang hendak menunaikan zakat fitrah ialah makanan pokok sejumlah satu sha’ atau setara dengan makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter.

Terkait ketentuan ini Syekh Yusuf Qardawi juga pernah menjelaskan bahwa nilai satu sha’ tersebut sebetulnya bisa digantikan dengan sejumlah uang yang setara dengan harga makanan pokok di lokasi tersebut. 

Mengingat bahwa harga makanan pokok yang ada pada tiap-tiap daerah berbeda-beda, sebaiknya besaran nominal zakat fitrah dapat merujuk kepada pihak terkait seperti Baznas di provinsi maupun kabupaten setempat. 

5. Waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah   

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah seseorang perlu memahami lebih dulu mengenai waktu-waktu yang dianjurkan dan juga dilarang .

Mengeluarkan zakat fitrah berbeda dengan memberikan sedekah atau lainnya. Menjadi tidak sah ketika membayarkannya di waktu yang dilarang (haram).

Berikut beberapa keterangan waktu dalam mengeluarkan zakat fitrah yaitu:

Waktu Wajib

saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri.
Waktu wajib untuk melakukan zakat fitrah tidak lain adalah ketika seseorang mendapatkan sebagian maupun sedikit bulan ramadhan, sedikit bulan syawal maupun pada waktu malam takbiran.

Waktu Jawaz 

Disebut waktu jawaz dalam berzakat fitrah mencakup waktu ketika masuk bulan suci ramadhan hingga sebelum melakukan shalat idul fitri. 

Waktu yang Dianjurkan 

Waktu yang dianjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah pada saat pagi hari sebelum waktu shalat idul fitri. 

Waktu Makruh 

Waktu mengeluarkan zakat fitrah akan menjadi makruh hukumnya ketika seseorang membayarkan zakat fitrahnya pada Waktu selepas shalat idul fitri sampai matahari sebelum terbenam pada 1 syawal. 

Waktu Haram 

Waktu diharamkan ketika seseorang mengeluarkan zakat fitrah lewat dari tanggal 1 Syawal.***

 

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x