Bersentuhan dengan Istri Bisa Batalkan Puasa? Simak Penjelasan Berikut

- 8 April 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi hukum suami istri yang bersentuhan ketika puasa.
Ilustrasi hukum suami istri yang bersentuhan ketika puasa. /pixabay/CommanderClive

PORTAL MAJALENGKA – Puasa adalah menahan diri dari segala hal yang bisa membatalkan. Seperti makan, minum, dan berhubungan dengan istri. Selain makan dan minum, berhubungan dengan istri saat berpuasa bisa membatalkan puasa.

Berhubung dengan istri di sini adalah melakukan hubungan badan saat berpuasa. Bukan hanya batal, orang yang melakukan hubungan badan saat berpuasa juga akan dikenakan denda dalam Islam.

Lantas bagaimana dengan pasangan suami istri yang hanya sebatas bersentuhan, apakah juga bisa membatalkan puasa. Pada dasarnya, bagi pasangan suami istri dihalalkan baginya untuk melakukan hubungan badan dan saling bersentuhan.

Baca Juga: Sudah Imsak Tapi Belum Mandi Junub, Gimana Hukum Puasanya? Begini Penjelasan Nabi Muhammad SAW

Namun, semua itu memiliki batasan saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Dalam kitab Syarh Sittin Masalah, dijelaskan bahwa mubasyarah atau bersentuhan dengan istri bisa membatalkan puasa.

Bersentuhan di sini adalah bersentuhan dengan tanpa penghalang seperti baju atau lainnya dan mengakibatkan si lelaki keluar air mani. Dalam keterangan lain juga disebutkan bahwa keluarnya air mani secara sengaja bisa membatalkan puasa.

Yang menjadi titik tekan di sini adalah bersentuhan langsung tanpa ada penghalang dan mengakibatkan keluarnya air mani. Seperti dengan cara mencium, meraba bagian sensitif dan lainnya.

Jika seorang suami menyentuh istri dalam kondisi biasa, seperti memegang pundak atau lainnya dan tidak sampai keluar air mani maka puasanya tidak batal.

Baca Juga: Dahsyatnya Manfaat Puasa Ramadhan, Bikin Awet Muda dan Panjang Umur

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Syarh Sittin Masalah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x