Hal yang membatalkan wudhu yang kedua juga disebutkan dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ adalah tidur dalam keadaan tidak menempatkan pantat ke lantai.
Pendapat ini dilandasi dengan sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Daud r.a dan Ibnu Majah r.a sebagai berikut:
Baca Juga: PBNU Putuskan Awal Ramadhan Kamis 23 Maret 2023 setelah Tim Rukyah Berhasil Lihat Hilal
من نام فليتاوضأ .رواه أبو داود وابن ماجه.
Siapa yang tidur maka hendaklah dia berwudhu' (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Selain itu pendapat ini pun dikuatkan pula dengan hadits lain yang diriwayatkan oleh Muslim r.a, dan ditambahkan oleh Abu Daud r.a, yang artinya sebagai berikut:
Dari Anas radhiyallahuanhu berkata bahwa para shahabat Rasulullah SAW tidur kemudian shalat tanpa berwudhu (HR.Muslim) - Abu Daud menambahkan : Hingga kepala mereka tertunduk dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW.
Baca Juga: HASIL SIDANG ISBAT Kementrian Agama RI, Penentuan 1 Ramadhan 1444 H Tahun 2023
3. Hilang Akal
Disebutkan pula dalam kitab Taqrib bahwa yang termasuk membatalkan wudhu adalah hilang akal sebab mabuk, gila, pingsan dan lainnya.