Hal Apa Saja yang Membatalkan Wudhu Menurut Madzhab Syafii? Simak Penjelasannya

- 22 Maret 2023, 21:41 WIB
Hal Apa Saja yang Membatalkan Wudhu Menurut Madzhab Syafii? Simak Penjelasannya
Hal Apa Saja yang Membatalkan Wudhu Menurut Madzhab Syafii? Simak Penjelasannya /Ilustrasi/Pexels/Farooq Khan

Dalil yang mendasari pendapat ini adalah qiyas pada masalah tidur. Ketika kondisi orang tidur dinyatakan batal wudhu.karena tidak sadarkan diri atau hilang akal.

Demikian juga mabuk, pingsan atau gila yang memiliki alasan sama, maka dari itu itu hal-hal tersebut juga dapat membuat wudhu batal.

Baca Juga: Apa Saja Syarat dan Rukun Puasa Ramadhan? SIMAK Penjelasan Lengkapnya di Sini

4. Sentuhan Kulit dengan yang Bukan Mahram

Di dalam kitab Taqrib disebutkan bahwa sentuhan kulit antara pria dan wanita yang bukan mahram termasuk membatalkan wudhu. Yang dimaksud mahram adalah orang yang haram dinikahi seperti ibu kandung atau saudara perempuan kandung sendiri.

Kalaupun di saat dalam keadaan memiliki wudhu kemudian menyentuh mereka, maka sentuhan tersebut tidak membatalkan wudhu. Sekalipun dalam sentuhan tersebut dilakukan secara langsung kulit dengan kulit.

Hal ini penting ditegaskan karena menyentuh seseorang yang bukan mahram juga bisa dikatakan tidak batal dengan beberapa ketentuan. Di antara ketentuan tersebut yaitu menyentuh kuku, gigi dan rambut wanita, maka wudhunya tidak batal.

Baca Juga: Dibangun Guru Sunan Gunung Jati, Masjid Sapu Angin Jadi Semalam, Tetap Kokoh di Usia 600 Tahun

Begitu pun seandainya sentuhan tersebut terhalang oleh kain maka wudhunya juga tidak batal. Jadi pada intinya sentuhan yang dikatakan dapat membatalkan wudhu adalah bertemunya kulit dengan kulit.

Dalil yang digunakan sebagai dasar pendapat ini adalah:

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x