Hal Apa Saja yang Membatalkan Wudhu Menurut Madzhab Syafii? Simak Penjelasannya

- 22 Maret 2023, 21:41 WIB
Hal Apa Saja yang Membatalkan Wudhu Menurut Madzhab Syafii? Simak Penjelasannya
Hal Apa Saja yang Membatalkan Wudhu Menurut Madzhab Syafii? Simak Penjelasannya /Ilustrasi/Pexels/Farooq Khan

Baca Juga: Pahala Sholat Tarawih di Malam Pertama Ramadhan Mampu Menghapus Semua Dosa? Begini Penjelasannya

Diketahui dalam Madzhab Syafii hal yang membatalkan wudhu meliputi 6 perkara. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Sesuatu yang Keluar dari Kemaluan

Hal pertama yang membatalkan wudhu disebutkan dalam kitab Taqrib adalah apa pun yang keluar dari dua lubang qubul dan dubur. Maksud dari apa pun yang keluar di sini bisa berupa benda cair seperti air kencing, air mani, wadi, madzi, darah, nanah, dan cairan lainnya.

Atau bisa berupa benda padat seperti kotoran manusia, batu ginjal, cacing dan lainnya. Bahkan termasuk juga benda gas seperti kentut. Semuanya itu bila keluar lewat dua lubang qubul dan dubur maka wudhunya menjadi batal.

Baca Juga: TOK! 1 Ramadhan 1444 Hijriyah Jatuh Kamis 23 Maret 2023, Begini Penjelasan Kemenag RI

Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ  

Artinya: “Atau salah satu dari kalian telah datang dari kamar mandi.”(Qs.Alamaidah:6)

2. Tidur dalam Keadaan Tidak Duduk

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x