Apa Saja Syarat dan Rukun Puasa Ramadhan? SIMAK Penjelasan Lengkapnya di Sini

- 22 Maret 2023, 18:25 WIB
Apa Saja Syarat dan Rukun Puasa Ramadhan? SIMAK Penjelasan Lengkapnya di Sini
Apa Saja Syarat dan Rukun Puasa Ramadhan? SIMAK Penjelasan Lengkapnya di Sini /Ilustrasi/UNSPLASH/@positivemoslemattitude

PORTAL MAJALENGKA - Ramadhan dikatakan sebagai Syahrush Shiyaam atau bulan puasa bagi umat Islam di seluruh dunia. Pada bulan Ramadhan ini setiap muslim diwajibkan untuk berpuasa.

Dalam pelaksanaan puasa Ramadhan ada beberapa syarat maupun rukun yang harus dipahami dan dijalankan oleh setiap pribadi muslim.

Ketentuan syarat puasa Ramadhan ini meliputi dua syarat yakni syarat wajib dan syarat sah puasa.

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Isbat 1 Ramadhan 1444 Hijriyah, Dapat Disaksikan di Televisi Maupun Youtube

Pengertian syarat wajib, syarat sah dan rukun puasa Ramadhan

Yang dimaksud syarat wajib di sini adalah sesuatu hal yang menjadikan seorang wajib untuk melakukan puasa. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi dalam diri seseorang, maka tidak wajib atas orang tersebut untuk berpuasa Ramadhan.

Sementara maksud dari syarat sah adalah semua hal yang membuat ibadah puasa menjadi sah hukumnya. Jadi apabila salah satu syarat sah puasa ditinggal atau tidak ada, maka ibadah puasa yang dilakukan seseorang hukumnya tidak sah.

Seperti telah disinggung di awal, selain terdapat beberapa syarat dalam puasa Ramadhan juga ada beberapa rukunnya.

Baca Juga: Dibangun Guru Sunan Gunung Jati, Masjid Sapu Angin Jadi Semalam, Tetap Kokoh di Usia 600 Tahun

Didasarkan atas kesepakatan para ulama, maksud dari rukun puasa adalah perbuatan menahan diri dari berbagai pembatal puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Syarat Wajib dan Syarat Sah Puasa Ramadhan

A. Syarat Wajib

Berikut inilah syarat wajib yang bila seseorang telah memenuhinya maka puasa menjadi wajib atas diri orang tersebut, di antaranya:

1. Beragama Islam

Syarat wajib puasa yang pertama adalah orang yang beragama Islam. Syarat ini disepakati oleh semua para ulama.

Baca Juga: Putra Sunan Gunung Jati, Kapal Pangeran Jaya Kelana Dihantam Ombak di Tengah Laut

Orang yang diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan ini hanya orang yang beragama Islam atau muslim. Di luar muslim tentu tidak wajib dan tidak berkewajiban untuk melaksanakan puasa.

Kewajiban puasa memang ditujukan bagi mereka yang beriman sebagaimana dalam seruan perintah puasa dalam beberapa ayat Alquran.

2. Baligh

Syarat selanjutnya yang menjadikan seseorang wajib berpuasa di bulan Ramadhan adalah baligh. Akan halnya anak kecil yang belum sampai usia baligh sebaiknya dilatih agar ketika cukup usianya nanti mereka sudah terbiasa.

Baca Juga: ADU SAKTI Mbah Kuwu Cirebon dan Ki Buyut Atas Angin, Kisah Wali Zaman Sunan Gunung Jati

Berkaitan dengan usia baligh ini, Rasulullah SAW bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ

“Ada tiga kelompok yang dibebaskan dari hukum, yaitu: (1) Orang yang tidur sehingga ia bangun. (2) Anak-anak sampai ia baligh. (3) Orang gila sampai ia sembuh”. (Hadis Shahih, riwayat Abu Dawud: 3822, al-Tirmidzi: 1343, al-Nasa’i: 3378, Ibn Majah: 2031, dan Ahmad: 910. teks hadis riwayat al-Nasa’i).

3. Berakal

Syarat yang mewajibkan seseorang untuk berpuasa adalah orang yang berakal sehat. Dalam ijma’ ulama menyepakati bahwa orang gila adalah orang yang tidak berakal, karenanya bagi mereka tidak diwajibkan untuk mengerjakan puasa dibulan Ramadhan.

Baca Juga: Sambut Kegembiraan Bulan Ramadhan: Inilah 30 Pilihan Link Twibbon yang Keren

Orang yang mengalami gila tidak diwajibkan berpuasa. Kalaupun sembuh dari kegilaan tersebut maka tidak ada tuntutan mengganti puasa yang ditinggalkannya. Dan di akhirat kelak, tidak ada dosa yang harus ditanggungnya karena meninggalkan kewajiban berpuasa ketika mengalami kondisi itu.

4. Sehat

Syarat berikutnya yang mewajibkan orang berpuasa dibulan ramadhan adalah orang yang dalam kondisi sehat.

Berkaitan dengan kondisi seseorang yang diwajibkan berpuasa, dengan sifat Maha Adilnya, Allah SWT memberikan beberapa pengecualian sebagaimana dalam firman-Nya:

وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ

Wa man kaana mariidhan auw 'alaa safarin fa'iddatun min ayyaamin ukhar.

Baca Juga: Sambut Ramadhan Penuh Berkah, Berikut 9 Hal Yang Harus Dipersiapkan Umat Muslim

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185).

Dari keterangan ayat Al-Quran di atas, bagi orang yang sedang sakit maka tidak wajib melaksanakan puasa Ramadhan.

Kendati demikian kewajiban puasa Ramadhan ini tetap mengikat dan wajib menggantinya di waktu lain ketika nanti kesehatannya pulih.

Baca Juga: Silsilah Sunan Gunung Jati dari Pihak Ibu: Prabu Siliwangi sampai Maharaja Adi Mulya

5. Mampu

Syarat wajib puasa Ramadhan juga mengikat bagi orang yang memang mampu untuk melakukannya.

Beberapa pengecualian bagi orang memiliki kondisi yang sangat lemah karena sudah jompo atau secara fisik memang tidak mungkin lagi melakukan puasa.

Dalam hal Allah SWT memberikan keadilan yang seadil-adilnya untuk membebaskan mereka dari kewajiban berpuasa.

Baca Juga: Timsel Rekrutmen Bawaslu Jawa Barat Pastikan Semua Kalangan Bisa Mendaftar

Sebagaimana Allah SWT menegaskan dalam firman-Nya:

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya,...” (QS. Al-Baqarah : 184)

6. Tidak Dalam Perjalanan

Orang yang dalam perjalanan tidak wajib puasa. Tapi wajib atasnya mengqadha‘ puasanya di hari lain. Allah SWT berfirman :

“…Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain….” (QS. Al-Baqarah : 185).

Baca Juga: RUU PPRT Diketok Menjadi RUU Inisiatif DPR Dalam Rapat Paripurna DPR RI

Dalam hadits Rasulullah SAW disebutkan: 

"Bahwa Hamzah Al-Aslami berkata, ”Ya Rasulullah, Aku kuat tetap berpuasa dalam perjalanan, apakah aku berdosa?”. Rasulullah SAW menjawab, ”Itu adalah keringanan dari Allah, siapa yang berbuka maka baik. Dan siapa yang lebih suka berpuasa maka tidak ada dosa”. (HR. Muslim dan An-Nasai).

7. Suci dari Haidh dan Nifas

Selain syarat wajib puasa yang sudah dijelaskan diatas, syarat terakhir yang mewajibkan orang untuk berpuasa adalah sedang dalam keadaan suci baik dari haid ataupun nifas.

Berdasarkan ijma' Para ulama para wanita yang sedang mendapat darah haidh dan nifas tidak diwajibkan untuk berpuasa. Bahkan, kalaupun tetap mengerjakannya malah hukumnya menjadi haram.

Baca Juga: DOA AWAL RAMADHAN yang Diajarkan Rasulullah SAW, Agar Diberi Keselamatan, Kesehatan Serta Kebaikan

Dasar ketentuan tersebut adalah hadits dari Aisyah radhiyallahuanha berikut ini: “Kami (wanita yang haidh atau nifas) diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha; shalat, " (HR. Muslim).

B. Syarat Sah Puasa

Berikut inilah syarat yang harus dipenuhi seseorang agar puasa yang dikerjakan menjadi sah hukumnya di hadapan Allah SWT, di antaranya:

1. Beragama Islam,

2. Mumayyiz

Yaitu seorang anak yang telah mencapai usia sekitar 7 Tahun baik laki-laki ataupun perempuan, dianggap bisa membedakan antara hal bermanfaat dan berbahaya bagi dirinya.

Baca Juga: NU Tentukan Hilal Awal Ramadhan 1444 H Hari Ini, Awal Puasa Berpotensi Sama dengan Muhammadiyah

Istilah Mumayyiz merujuk pada seseorang yang telah mampu melakukan banyak hal, baik tindakan untuk diri sendiri maupun orang lain.

3. Suci dari haid dan nifas

4. Dikerjakan pada waktunya

Puasa Ramadan tentunya dilakukan pada bulan Ramadhan. Dalam Islam ada beberapa ketentuan waktu yang dilarang bagi seseorang melakukan puasa.

Di antara waktu yang dilarang berpuasa yaitu pada hari raya ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha, dan hari tasyriq, tanggal 11, 12 dan 13 bulan Dzulhijjah. Hal ini dijelaskan dalam hadis Nabi SAW:

Baca Juga: Perjalanan Tarekat Sunan Gunung Jati: Ilmu Dzikir Sigul Hirarya dan Tanarul al-Tarqu

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَالنَّحْرِ

“Nabi SAW melarang puasa pada hari Idul Fitri, dan Idul Adha”. (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1855 dan Muslim: 1921).

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الْفِطْرِ
وَيَوْمِ الْأَضْحَى وَأَيَّامِ التَّشْرِيقِ

“Nabi SAW melarang puasa pada hari Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari Tasyriq”. (Hadis Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 772).

Baca Juga: Terungkap 4 Ulama Besar Ini Tak Berani Masuk Makam Sunan Gunung Jati, Rahasia Pintu Selalu Terkunci

Rukun Puasa Ramadhan

Dikutip Portal Majalengka dari buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah, ditulis Muhammad Abduh Tuasikal, Rukun atau fardhu puasa ada dua yaitu yang pertama imsak atau menahan diri dari berbagai hal yang membatalkan puasa, dan yang kedua adalah berniat.

Berkenaan dengan kewajiban imsak telah ditegaskan dalam firman Allah Ta’ala:

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Sementara keterangan yang menegaskan berniat yang merupakan bagian dari rukun adalah berdasar hadits dari ‘Umar bin Khottob, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.”

Baca Juga: Tunggu Gebrakan dan Inovasi Forum Bumdes Indonesia Kabupaten Cirebon yang Baru Dilantik

Niat puasa Ramadhan harus diadakan karena untuk membedakan dengan menahan lapar lainnya. Termasuk untuk membedakan dengan puasa sunnah.

Mengenai letak niat itu sendiri menurut Imam Nawawi adalah di hati, bukan di lisan. Sebagaimana beliau berkata,

“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.”

Untuk puasa wajib di bulan Ramadhan harus ada niat di malam hari (setelah matahari tenggelam).

Baca Juga: PENTING, Perhatikan ini Saat Puasa Ramadhan Agar Tubuh Tetap Sehat dan Bugar

Artinya niat tersebut tidak biaa dilakukan sebelum tenggelamnya matahari atau setelah masuk waktu fajar (Shubuh),karena tidak sah.

Pendapat yang mewajibkan berniat di malam hari didasarkan pada hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Hafshoh –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang tidak berniat sebelum fajar (Shubuh), maka puasanya tidak sah.”

Adapun hadits lain yang juga sering digunakan sebagai dalil niat dalam berpuasa, yakni hadits yang dari ‘Aisyah di mana ia berkata, “Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata,

"Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah
berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.”

Baca Juga: TERTARIK Pelihara Ikan Mas Koki Panda? Kenali Dulu Asal-usul, Cara Merawat, dan Harganya

Menurut Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan, bahwa hadits di atas adalah dalil bagi mayoritas ulama bahwa boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal (matahari bergeser ke barat) pada puasa sunnah.

Masih berkenan dengan kewajiban seseorang dalam berniat Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i, niat mesti ada setiap hari puasa baik ketika melakukan puasa Ramadhan, puasa qadha’, puasa kafarah, puasa nadzar dan puasa sunnah.

Karena puasa antara hari yang satu dan lainnya tidak berkaitan satu dan lainnya. Jika satu hari puasa batal, maka tidak merusak lainnya. Ini berbeda dengan
ibadah haji dan rakaat-rakaat sholat. Wallahu A'lam***

Sumber : Buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah: Muhammad Abduh Tuasikal, dan sumber lain

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x