Habib Rizieq keluar dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim, pagi tadi.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham menyatakan Habib Rizieq Shihab dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas dengan bersyarat.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan bahwa Habib Rizieq telah menjalanii 2/3 hukuman sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.