PORTAL MAJALENGKA - Sahur adalah sunah Rasulullah. Kesunahan sahur menjadi pembeda puasa umat Islam dengan umat-umat sebelumnya.
Sahur diartikan aktivitas memakan makanan atau minuman sebelum seseorang memulai berpuasa dan sebelum waktu imsak datang.
Dalam sebuah hadits riwayat Anas bin Malik dijelaskan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat barakah.” (Muttafaqun ‘alaih).
Mengutip dari website resmi Kementrian Agama Republik Indonesia (Menag RI) bahwa hukum Sahur sendiri adalah Sunan.
Kesunahan dalam sahur ini dapat diterpakna saat akan menyantap menu makan sebaiknya diakhirkan waktunya, mendekati terbit fajar.
Ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Anas bin Malik dari Zaid bin Tsabit, dia bekata: "Kami makan sahur bersama Rasulullah SAW, kemudian (setelah makan sahur) kami berdiri untuk melaksanakan shalat.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Lupa Niat Berpuasa Ramadhan? Bagaimana Hukum Lupa Melafalkan Niat Puasa Ramadhan?
Aku (Anas bin Malik) berkata: "Berapa perkiraan waktu antara keduanya (antara makan sahur dengan shalat fajar)?"
Begitu juga hadist yang diriwayatkan oleh Zaid bin Tsabit berkata: ’(seperti waktu yang dibutuhkan untuk membaca) 50 ayat’.” (Muttafaqun ‘alaih).
Di bulan yang penuh barokah ini tidak salah jika kesunahan-kesunahan itu terus dilakukan untuk mencapai kesempurnaan puasa.***