PORTAL MAJALENGKA - Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh pemeluknya.
Secara bahasa zakat ialah menambah. Sedangkan menurut syara' zakat ialah nama bagi suatu harta tertentu menurut cara-cara tertentu, kemudian diberikan kepada sekelompok orang yang tertentu pula.
Dalam kitab Fathul Qorib disebutkan wajibnya zakat ada 5, yaitu :
Baca Juga: Tata Cara Zakat Fitrah Lengkap dengan Syarat dan Waktu Pelaksanaan
1. Hewan piaraan, yakni: unta, kerbau dan kambing
2. Emas dan perak
3. Tanaman (makanan pokok disuatu daerah tersebut)
4. Buah-buahan
5. Harta dagangan