Berikut Syarat Wajib Zakat Hewan Piaraan, Emas, Tanaman, Buah-buahan dan Harta Dagangan

- 25 September 2021, 17:48 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. Orang yang tak mengeluarkan zakat masuk kawan iblis
Ilustrasi zakat fitrah. Orang yang tak mengeluarkan zakat masuk kawan iblis /Dok Baznas./

PORTAL MAJALENGKA - Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh pemeluknya.

Secara bahasa zakat ialah menambah. Sedangkan menurut syara' zakat ialah nama bagi suatu harta tertentu menurut cara-cara tertentu, kemudian diberikan kepada sekelompok orang yang tertentu pula.

Dalam kitab Fathul Qorib disebutkan wajibnya zakat ada 5, yaitu :

Baca Juga: Tata Cara Zakat Fitrah Lengkap dengan Syarat dan Waktu Pelaksanaan

1. Hewan piaraan, yakni: unta, kerbau dan kambing

2. Emas dan perak

3. Tanaman (makanan pokok disuatu daerah tersebut)

4. Buah-buahan

5. Harta dagangan

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x