Pengertian Iktikaf Beserta Syarat Rukun dan Hal yang Membatalkannya

11 Desember 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi masjid. Ada amalan yang bisa menandingi itikaf 1 bulan penuh di masjid Nabawi. /Unsplash.com/mostafa meraji

PORTAL MAJALENGKA - Iktikaf secara bahasa berasal dari kata 'Akafa yang berarti menetap, mengurung diri, atau terhalang.

Sedangkan secara istilah ialah diam (berhenti) di dalam masjid dengan cara tertentu.

Hukum iktikaf sendiri ialah sunnah dilakukan pada tiap-tiap waktu. Terlebih lagi pada sesudah 20 Ramadhan sampai akhir.

Baca Juga: Besok Gerhana Bulan, Ini Tata Cara Sholat Sunnah Khusuf yang Dianjurkan

Dalam hadits disampaikan:

"Dari 'Aisyah, "Rasulullah SAW melakukan iktikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan sampai beliau itu meninggal dunia"

(H.R. Imam Bukhori dan Imam Muslim)

Baca Juga: Kisah Asli Ibu Harsi Pedagang Tengkleng di Solo Baru Sukoharjo yang Digerebek Polisi

Adapun rukun-rukun iktikaf ialah sebagai berikut:

1. Niat
Kalau mengerjakan niat iktikaf yang dinadzarkan, maka wajib berniat fardhu agar berbeda dengan yang sunnah

2. Berhenti dalam masjid, sekurang-kurangnya sekedar dinamakan berhenti.

3. Orang yang beriktikaf

Baca Juga: Beckham dan Jupe Beri Pernyataan Sama Atas Kekalahan Persib Bandung vs Persebaya Surabaya

Dalam hal ini syarat orang yang beriktikaf yaitu:

a. Orang Islam
b. Berakal
c. Suci dari hadats besar

Dan berikut ini adalah hal-hal yang dapat membatalkan iktikaf, antara lain:

1. Bersetubuh

Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-baqoroh: 187)

"(tetapi) janganlah kamu campuri mereka (istri kamu) itu, sedangkan kamu beriktikaf dalam masjid"

(Q.S. Al-Baqoroh: 187)

2. Keluar dari masjid dengan tidak ada udzur (halangan).***

Editor: Muhammad Ayus

Tags

Terkini

Terpopuler