Bansos PBI BPJS Kesehatan Cair Bagi 3 Kategori, Simak Cara Cek Status dan Caranya di Sini

- 30 April 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi cara cek penerima bansos PBI BPJS Kesehatan 2022 yang sudah cair.
Ilustrasi cara cek penerima bansos PBI BPJS Kesehatan 2022 yang sudah cair. /Tangkap layar jaga.id

PORTAL MAJALENGKA - Bantuan Sosial (Bansos) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dikabarkan telah cair bagi 3 kategori penerima.

Bansos PBI 2022 sendiri merupakan dana yang diberikan oleh pemerintah untuk kategori penerima bantuan BPJS Kesehatan.

Untuk bisa mendapatkan dana Bansos PBI 2022, KPM terlebih dahulu harus mengetahui cara daftar dan cek status penerima Bantuan BPJS Kesehatan.

Sebagai catatan, bansos PBI 2022 ini disalurkan dalam bentuk iuran asuransi. Itu artinya bansos PBI 2022 tidak bisa diterima secara tunai.

Baca Juga: SEGERA CEK dan Daftar Bansos BST, PKH, BPNT dan PBI lewat Handphone, Informasi April 2022 Cair

Dikutip Portal Majalengka dari JKN Kemenkes, Sabtu 30 April 2022, berikut ini cara daftar dan cek status penerima bantuan Jaminan Kesehatan.

Untuk bisa mendapatkan atau mencairkan dana Bansos PBI 2022, para penerima bantuan sebelumnya harus memenuhi kategori persyaratan sebagai berikut:

1. Masyarakat golongan fakir miskin.

2. Masyarakat golongan ekonomi bawah atau tidak mampu.

3. Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Setelah mengetahui kategori apa saja yang berhak menerima bantuan bagi para peserta, selanjutnya melakukan pendaftaran DTKS secara online di aplikasi Cek Bansos, sehingga secara resmi tercatat sebagai penerima bantuan Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: INFO TERBARU 6 Bansos Pemerintah Cair April 2022: BLT DD, PKH BPNT, Minyak Goreng, PIP KIP dan KJP Plus

Berikut ini cara daftar Bansos PBI 2022:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store atau App Store.

2. Siapkan KK dan KTP untuk mendaftar DTKS, untuk mendapatkan dana bansos PBI April 2022, untuk kategori bantuan Jaminan Kesehatan.

3. Mengisi data diri lengkap pada kolom pembuatan akun baru (jika belum memiliki akun).

4 Mengisi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan juga menuliskan nama lengkap sesuai dengan KTP.

5. Isi daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.

6. Melampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP.

7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.

Baca Juga: Kapan Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28? Berikut Estimasi Jadwal dan Infonya

Setelah berhasil mendapatkan akun baru, selanjutnya dapat mengakses aplikasi cek bansos.

Untuk melakukan pendaftaran DTKS secara online, agar mendapatkan bansos PBI 2022 kategori bantuan Jaminan Kesehatan:

1. Tahap pertama, bisa memilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS.

2. Pilih opsi 'tambah usulan'.

3. Kemudian dapat melihat data yang sudah diusulkan akan segera muncul, sesuai dengan Dukcapil.

Jika data sudah terdaftar dalam DTKS, maka bisa secara langsung ajukan data beserta persyaratan lainnya seperti, KTP, KK, dan Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan), di kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili KTP, dengan maksud ingin mengajukan bantuan atau bansos PBI 2022:

Baca Juga: Resmi! Daftar 20 Pemain Timnas Indonesia di SEA Games 2021, Marselino Ferdinan Termuda

1. Pertama Anda harus mengunjungi website cekbansos.kemensos.go.id.

2. Setelah masuk ke dalam website, selanjutnya bisa mengisi form pencarian data penerima bansos (DTKS).

3. Pertama isi provinsi tempat tinggal Anda, sesuai dengan KTP.

4. Kedua, isi kolom Kabupaten atau Kota sesuai dengan KTP.

5. Ketiga, isi Kecamatan sesuai dengan KTP.

6. Setelah form pencarian bansos sudah terisi seluruhnya, selanjutnya bisa isi kolom nama penerima bansos, sesuai dengan KTP.

7. Kemudian, pada tahap terakhir tulis kode OTP sesuai dengan yang tertera pada website.

8. Selanjutnya, pastikan form sudah terisi lengkap, kemudian klik menu cari data. Kemudian data akan segera muncul jika memang sudah terdaftar sebagai penerima bansos PBI 2022, berupa dana bantuan BPJS Kesehatan dari kategori yang sudah dijelaskan di atas tersebut. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: JKN Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x