Kemenkes Resmi Larang Obat Sirup, Bagaimana jika Anak Demam? Berikut Solusinya

24 Oktober 2022, 22:29 WIB
Kemenkes Resmi Larang Obat Sirup, Bagaimana jika Anak Demam? Berikut Solusinya /Pexels/Cottonbro/

PORTAL MAJALENGKA - Setelah Kementerian Kesehatan melarang beberapa obat sirup anak atau dewasa, banyak masyarakat yang kebingungan dengan aturan tersebut.

Lantaran banyak masyarakat yang menggunakan obat sirup ketika anaknya sedang demam.

Di tengah kebingungan masyarakat karena obat sirup yang biasa dipakai dilarang, maka Kemenkes memberikan solusi ketika terdapat anak sedang demam.

Baca Juga: Camat Karangampel Gerak Cepat, Cek Obat Sirup Anak di Apotek dan Minimarket

Hal itu disampaikan oleh akun instagram @indonesiabaik.id pada, Minggu 23 Oktober 2022.

Juru bicara Kemenkes menjelaskan, setelah berdiskusi dengan seluruh elemen, sesuai dengan surat edaran larangan penggunaan obat cair berlaku untuk semua obat.

Kemenkes memberikan solusi, ketika anak mengalami demam di rumah yang dilakukan lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis. Seperti cukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan gunakan pakaian tipis.

Baca Juga: 8 Destinasi Wisata Alam yang Hits dan Populer di Lumajang Ini Layak Dijadikan Opsi Liburan Keluarga

Akan tetapi jika diperlukan, pemberian obat pada anak maka gunakanlah sesuai aturan pakai. Jangan konsumsi obat melebihi dosis.

Kemudian baca peringatan obat. Obat tidak kedaluwarsa. Jangan konsumsi sisa obat sirup yang sudah disimpan lama dan hindari antibiotik yang tidak perlu.

Sebagai alternatif, Kemenkes menyarankan menggunakan obat dalam bentuk kesediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), dan injeksi.

Baca Juga: Bingung Cara Cek Penerima BLT BBM Tahap 2 yang akan Cair, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Kemenkes mengimbau untuk mendapatkan obat harus dari kefarmasian resmi atau berizin. ***

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler