PORTAL MAJALENGKA - Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat menyatakan menindaklanjuti adanya aduan dari para orang tua siswa yang didampingi oleh Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) tentang adanya penahanan ijazah oleh sekolah.
Asisten Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jawa Barat, Sartika Dewi mengatakan pihaknya sejauh ini meminta para orang tua melengkapi berkas soal adanya dugaan 40 kepala sekolah yang menahan ijazah.
Penahanan ijazah itu diduga akibat para siswa masih menunggak bayaran meski masuk ke kategori Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).
Baca Juga: Penting Kenalkan Baca Buku pada Anak, Ini 5 Manfaat yang Jarang Diketahui
"Kami sudah sampaikan silakan ke orang tua siswa ini untuk melengkapi dokumen laporan sesuai dengan syarat laporan ke Ombudsman," kata Sartika di Kantor Ombudsman Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis seperti dikutip Portal Majalengka dari ANTARA.
Selain itu, Sartika juga memastikan dalam jangka panjang akan membawa hal tersebut sebagai isu yang diprioritaskan untuk diawasi oleh Ombudsman.
"Tahun depan ini akan menjadi salah satu informasi dan isu prioritas bagi kami untuk dilakukan kajian lebih mendalam," kata Sartika.
Baca Juga: Jangan Keliru, Begini 5 Cara Bedakan Madu Asli dan Palsu
Ketua FMPP Illa Setiawati menyebut ada sebanyak 40 kepala sekolah di tingkat SMP, SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta yang diduga menahan ijazah.
Dia mengatakan para orang tua murid diminta untuk membayar uang sekolah dengan alasan anggaran pemerintah belum dicairkan.