LBM PWNU Jabar Bahas Persoalan Memviralakan Jalan Rusak, Bagaimana Hukumnya dalam Pandangan Fikih?

- 17 Juni 2023, 21:35 WIB
LBM PWNU Jabar Bahas Persoalan Memviralakan Jalan Rusak, Bagaimana Hukumnya dalam Pandangan Fikih?
LBM PWNU Jabar Bahas Persoalan Memviralakan Jalan Rusak, Bagaimana Hukumnya dalam Pandangan Fikih? /Kabar Banten/Rizki Putri

PORTAL MAJALENGKA - LBM PWNU atau Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Barat menggelar bahtsul masail membahas beberapa persoalan yang muncul dan tengah viral di masyarakat.

Kegiatan LBM PWNU Jabar tersebut diadakan di SMA NU Karanganyar Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin Desa Karanganyar, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.

Menurut Seretaris LBM PWNU Jabar, Kyai Afif Yahya Aziz menjelaskan, PWNU telah mengkaji secara ilmiah persoalan jalan rusak dan the power of tranding tersebut.

Baca Juga: LBM PCNU Indramayu Dukung dan Kawal Ketat Keputusan PWNU Jawa Barat Terkait Penyimpangan Al Zaytun

Kajian pertama adalah tentang bagaimana pandangan fikih terkait pemerintah yang lambat atau bahkan tak segera melakukan perbaikan atas fasilitas umum seperti jalan.

Yang jawabannya, kata Kyai Afif, jalan raya merupakan salah satu fasilitas umum yang wajib diprioritaskan pemerintah dalam penanganannya.

Hasil jawaban dalam bahtsul masail atas persoalan tersebut disampaikan oleh Kyai Afif, bahwa dikarenakan jalan raya adalah salah satu fasilitas umum. Maka wajib diprioritaskan pemerintah dalam penanganannya.

Baca Juga: Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat Putuskan Rekomendasi Perihal Kontroversi Ponpes Al Zaytun Indramayu

"Sehingga hukum pemerintah lambat memperbaiki jalan rusak adalah tidak dibenarkan kecuali dalam kondisi anggaran tidak mencukupi atau anggaran dialokasikan untuk kepentingan lain yang lebih urgen seperti stabilitas keamanan negara," kata Kyai Afif dalam jumpa persnya, Kamis, 15 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x