Sementara tentang bagaimana pandangan fikih terkait seseorang atau masyarakat yang sengaja membuat viral jalan rusak dengan tujuan agar cepat direspons pemerintah atau pihak terkait.
Diperoleh jawaban dari hasil pembahasan bahtsul masail atas hal tersebut. Kyai Afif menyampaikan perlu mempertimbangkan kondisi. Artinya tidak ada cara pilihan terbaik untuk menyampaikan aspirasi lainnya kecuali membuat aspirasi tersebut viral atau tranding.
Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Pastikan Pemprov Jabar Segera Sikapi Persoalan Al Zaytun, Masyarakat Diharap Tenang
"Maka hukum memviralkan jalan rusak adalah boleh. Bahkan bisa wajib bila diyakini pemerintah melakukan penyimpangan dalam penyerapan anggaran perbaikan jalan," ungkapnya.
Namun demikian, kata Kyai Afif, dalam memviralkan wajib menghindari konten-konten negatif yang mengandung kebohongan, ujaran kebencian, caci maki, dan fitnah.
Ia menjelaskan, soal tema jalan rusak ini, menurutnya, menarik menjadi bahasan karena tidak terelakkan.
Baca Juga: MK Putuskan Proporsional Terbuka, Akhiri Kontroversi Sistem Pemilu 2024
Adanya pelbagai platform media sosial telah meumbuhkan pola dan gaya hidup baru di tengah masyarakat. Berkat keberadaan kamera-kamera smartphone yang dimiliki banyak orang, kejadian sekecil apa pun mudah sekali terekspose termasuk perihal birokrasi.
Masyarakat bawah secara umum lebih memilih jalur viral lewat medsos dalam menyampaikan aspirasi mereka. Hal itu lebih cepat dan mudah tersampaikan.
Sistem pengaduan yang disediakan pemerintah masih belum banyak diminati masyarakat. Hal tersebut mungkin karena kurang sosialisasi atau memang dianggap terlalu berbelit dan masih banyak menemukan berbagai hambatan.