Gubernur Jawa Barat Pastikan UMP Jabar 2023 Naik, Buruh 12 Persen dan Pengusaha 6 Persen

- 27 November 2022, 09:27 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetapkan besaran UMP Jabar Tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya.*/Dok. Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetapkan besaran UMP Jabar Tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya.*/Dok. Humas Pemprov Jabar /

PORTAL MAJALENGKA - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Pemprov Jabar sebelumnya telah menaikkan nominal UMP tahun 2022 sebesar 1,72 persen dari tahun 2021.

Namun, Ridwan Kamil sendiri belum dapat memastikan nominal kenaikan UMP di Jawa Barat pada tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: SUMUR DI TENGAH JALAN RAYA Hanya Ada di Majalengka, Begini Asal-usul Penamaannya!

Menurut keterangan, para buruh mengatakan bahwa mereka menginginkan UMP Jawa Barat naik sebesar 12 persen dari tahun sebelumnya.

"Buruh minta 12 persen (naiknya), pengusaha minta enam persen. Nanti kita lihat ya, tapi intinya naik," katanya, dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Gubernur Jawa Barat itu menjelaskan bahwa UMP 2023 akan ditetapkan pada tanggal 27 November 2022 berdasarkan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Ada Ular Berkepala Manusia di Goa Lalai Majalengka, Begini Mitosnya

"Sedang dibahas, pokoknya sesuai jadwal. Intinya ada kenaikan signifikan dibanding dengan tahun lalu," tuturnya kembali.

Mengingat keinginan para buruh yang menginginkan kenaikan UMP 12 persen pada tahun 2023 mendatang itu juga disampaikan langsung oleh Ketua Konfe‎derasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto.

"Jadi dalam rapat dengan Dewan Pengupahan, tidak ada kesepakatan karena ada dua rekomendasi yang disampaikan. Pertama ialah dari serikat pekerja itu rekomendasikan kenaikan UMP 12 persen," jelasnya.

Baca Juga: Asal Usul Plangon Cirebon, Terdapat Kerajaan Monyet di Dalamnya

Roy menejelaskan, angka 12 persen tersebut didapatkan berdasarkan indikator pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat.

"Dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen. Sehingga angka 12 persen itu karena indikator pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi daripada nasional," tuturnya.

Dengan demikian, Ia juga berharap agar Gubernur Jawa Barat dapat memutuskan penetapan UMP Jawa Barat sesuai permintaan para buruh.

Baca Juga: AWAS! Berikut Ini Pantangan dan Mitos di Telaga Herang Majalengka

"Dan kami berharap Gubernur Jabar bisa menetapkan 12 persen, karena bagaimanapun penyesuaian kenaikan UMP itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya teman-teman buruh," tuturnya.

Berbeda dengan Roy Jinto, Dewan Pengupahan Jabar dan Pemprov Jawa Barat memberi saran agar UMP di provinsi Jawa Barat naik sebesar 7,88 persen atau setara dengan 1, 986 juta rupiah.

Sementara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menolak jika UMP ditetapkan berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: UMK Bandung 2023 Naik 7,88 Persen, Berapa Gaji Buruh Tahun Depan?

Pasalnya menurut Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik menilai bahwa peraturan tersebut dapat memberatkan para pengusaha.

"Permenaker tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, bertentangan dengan keputusan mahkamah konstitusi, bertentangan dengan instruksi Mendagri," jelasnya.*

Artikel ini sudah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul: Ridwan Kamil Pastikan UMP 2023 Jawa Barat Lebih Tinggi, Buruh Minta Naik 12 Persen - https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-015891515/ridwan-kamil-pastikan-ump-2023-jawa-barat-lebih-tinggi-buruh-minta-naik-12-persen

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x