Pemerintah Putuskan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibiayai APBN, Ibas: Jangan Sampai Besar Pasak daripada Tiang

- 11 Oktober 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi kereta cepat Jakarta-Bandung.
Ilustrasi kereta cepat Jakarta-Bandung. /Pixabay/Portraitor/

Dis menegaskan, impian pemerintah menjadikan Indonesia sebagai negara maju, harus tetap disertai dengan sikap mawas diri dan penuh perhitungan. Sehingga setiap kebijakan untuk mewujudkannya tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

"Untuk kereta cepat, juga harapannya akan cepat selesai. Walau terdapat banyak pro kontra terkait proyek ini, namun jika bisa cepat selesai, saya yakin masyarakat akan senang. Hanya saja, dalam pelaksanannya tetap perhatikan rencana jangka panjang, dan jangan sampai muncul preseden-preseden ‘pokoknya harus jadi’. Pikirkan agar tidak ada yang dilanggar hanya karena kurang perhitungan,’’ pungkasnya.

Baca Juga: Link Streaming Gratis Nonton Sinetron Ikatan Cinta: Jadwal Acara TV Lengkap di RCTI Senin 11 Oktober 2021

Pernyataan itu disampaikan Ibas, panggilan akrabnya, menyusul keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x