Samsat Keliling melayani pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Pelayanan dilakukan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola. Yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Baca Juga: Jadwal Samsat Masuk Desa Wilayah Kabupaten Subang 20-25 September 2021
Layanan Samsat Keliling hanya untuk pembayaran PKB tahunan. Tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Untuk mendapatkan layanan di Samsat Keliling, masyarakat diharuskan memperlihatkan:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. STNK Asli.
3. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kabupaten Subang 20-26 September 2021
Catatan, waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah.***