Pelayanan dilakukan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola. Yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Layanan Samsat Keliling hanya untuk pembayaran PKB tahunan. Tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Untuk mendapatkan layanan di Samsat Keliling, masyarakat diharuskan memperlihatkan:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. STNK Asli.
3. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Catatan, waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah.***