Syarat dan ketentuan pelayanan Samsat Keliling :
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK Asli.
Baca Juga: Ternyata Yosef Pisah Rumah dengan Istri Muda Sejak Kejadian Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
2. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Layanan Samsat Keliling hanya untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.***