KTNA Jawa Barat Desak Pemerintah Daerah Segera Terbitkan SK Pupuk Subsidi

- 18 Januari 2021, 11:00 WIB
Petani melaksanakan gerakan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan jenis blast di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.         
Petani melaksanakan gerakan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan jenis blast di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.       /neni mardiana

PORTAL MAJALENGKA - Organisasi petani dan nelayan, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Keputusan (SK), sehingga petani segera mendapatkan alokasi pupuk subsidi.

Ketua KTNA Provinsi Jawa Barat Otong Wiranta menjelaskan bahwa alokasi dan ketetapan pupuk subsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020, yang diterbitkan akhir Desember 2020.

Peraturan tersebut harus diikuti dengan SK yang diterbitkan oleh dinas pertanian di 514 Kabupaten/Kota agar pupuk subsidi dapat disalurkan oleh produsen dan distributor kepada petani.

Baca Juga: Lebih dari Dua Juta Orang di Seluruh Dunia Meninggal Akibat Covid-19

"Padahal, SK Mentan sudah terbit dan harus disusul oleh SK dinas pertanian di provinsi dan Kabupaten/Kota. Di lapangan sedang puncak pemakaian pupuk," kata Otong saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.

Otong menjelaskan bahwa SK di tingkat pemerintah provinsi sudah diterbitkan, namun belum diterbitkan di tingkat kabupaten.

Berdasarkan data per 10 Januari 2021, dari 514 Kabupaten/Kota, baru 93 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan SK dari Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tersebut.

Baca Juga: Ilusi Demokrasi, Rakyat Makin Dicurigai

Akibatnya, meski produsen dan distributor sudah menyediakan komoditas pupuk ini hingga di pelosok daerah, pupuk bersubsidi sama sekali belum disalurkan kepada petani hingga terbitnya SK.

Otong berharap pemerintah daerah dapat berpihak sepenuhnya kepada petani sehingga dapat melakukan produksi tanpa kekhawatiran. Apalagi, dalam Permentan Nomor 49 Tahun 2020, pemerintah juga menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

"Dengan kenaikan HET saat ini, meskipun kami menerima keputusan tersebut, tolong alokasinya yang cukup dan tidak susah mendapatkannya," kata Otong.

Baca Juga: Jangan Ragu dalam Melaksanakan Kebaikan

Kementerian Pertanian telah menambah alokasi pupuk bersubsidi pada 2021 menjadi sebanyak 9 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik guna memenuhi kebutuhan petani.

Jumlah tersebut lebih tinggi dari alokasi subsidi pupuk pada 2020 yang sebesar 8,9 juta ton.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x