Tunda Dulu, Objek Wisata di Garut Tutup Hingga 25 Januari 2021

- 15 Januari 2021, 07:00 WIB
Pantai Ranca Buaya Garut Selatan. Mulai 14 Januari 2021 kawasan wisata  Garut Selatan ditutup hingga 25 Januari 2021
Pantai Ranca Buaya Garut Selatan. Mulai 14 Januari 2021 kawasan wisata Garut Selatan ditutup hingga 25 Januari 2021 /Instagram/@rancabuaya.update/

PORTAL MAJALENGKA - Objek wisata yang dikelola pemerintah maupun swasta di Kabupaten Garut, Jawa Barat ditutup sementara bagi wisatawan untuk mencegah kerumunan orang di tengah wabah Covid-19 selama 14 hari sampai 25 Januari 2021.

"Betul saat ini ditutup dulu sampai 25 Januari dalam rangka penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan di Garut, Kamis.

Ia menuturkan penutupan itu sesuai dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah dan memutus rantai penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Garut.

Baca Juga: HMI Komsyarkum Gelar Diskusi dengan KPK, Bahas Masalah Bansos hingga Vaksin

Tempat wisata menjadi salah satu kawasan yang harus diberlakukan pembatasan sosial karena selama ini tempat itu seringkali banyak kerumunan dan sulit untuk menegakkan protokol kesehatan.

"Jadi kan kalau di tempat wisata kami sulit untuk menegakkan protokol kesehatan saat berkerumun, untuk itu bagaimana kita mengantisipasi sekecil mungkin, maka opsinya penutupan," kata Budi.

Ia menyampaikan selama penutupan itu akan mendapatkan pengawasan dan tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut yang melibatkan jajaran kepolisian, TNI dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Meninggal, Begini Niat dan Cara Sholat Ghoib dengan Arab, Latin serta Terjemahannya

Penutupan tempat wisata itu, kata dia, disambut oleh pelaku usaha wisata untuk kepentingan bersama apalagi saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus terjadi di Garut.

"Sejauh ini (penutupan) tidak ada keluhan dari pihak pengelola wisata, karena pemberlakuan aturan ini untuk kepentingan bersama dalam mencegah penularan Covid-19," katanya.

Ia menambahkan selain tempat wisata, kegiatan hiburan seperti kesenian maupun budaya di setiap tempat termasuk dalam resepsi pernikahan tidak boleh dilaksanakan karena bisa mengundang kerumunan orang.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Kembali Kumpulkan 16 Kantong Jenazah Korban Sriwijaya Air 182

"Semua kegiatan seni budaya, termasuk dalam resepsi pernikahan itu tidak boleh," katanya.

Sebelumnya, Bupati Garut Rudy Gunawan melayangkan surat edaran terkait aturan diberlakukannya PPKM di 26 dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut untuk mencegah dan pengendalian penularan wabah Covid-19 yang saat ini kasusnya terus bertambah.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Berbuntut Panjang, Polisi Bakal Minta Klasifikasi

Kecamatan yang diberlakukan PPKM yakni Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Sucinaraja, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Samarang, Pasirwangi, Leles, Kadungora, Cibatu, Sukawening, Bayongbong, Cilawu, Cisurupan, Cikajang, Singajaya, Pameungpeuk, Cisompet, Cikelet, Mekarmukti, Pakenjeng, Caringin, Talegong, dan Pamulihan.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x