Satgas Pangan Cianjur Tegakkan Hukum Terhadap Penimbun Kedelai

- 8 Januari 2021, 06:00 WIB
Ketua Satgas Pangan Cianjur, Jawa Barat, AKP Anton (Ahmad Fikri)
Ketua Satgas Pangan Cianjur, Jawa Barat, AKP Anton (Ahmad Fikri) /Antara/

PORTAL MAJALENGKA - Satgas Pangan Cianjur, Jawa Barat, akan menegakkan prosedur hukum yang berlaku terhadap penimbun dan oknum yang memanfaatkan situasi mahalnya kedelai, meski satgas hingga saat ini, belum mendapat laporan adanya penimbunan komoditi tersebut.

Ketua Satgas Pangan Cianjur, AKP Anton di Cianjur Selasa, mengatakan pihaknya akan mencari fakta dan data terkait menghilangnya kedelai di lapangan, termasuk di Cianjur.

"Kami akan monitor di lapangan terkait kelangkaan kedelai diberbagai wilayah, termasuk di Cianjur. Kami tidak dapat melakukan penyelidikan sebelum mendapat data dan fakta di lapangan," katanya.

Baca Juga: Syamsul Huda Pimpin Polres Majalengka, Bismo Teguh Prakoso Dimutasi ke Polres Metro Jakbar

Namun pihaknya akan menegakan prosedur hukum yang berlaku, atau tindakan tegas, jika menemukan penimbunan yang dilakukan oknum, sehingga menimbulkan keresahan akibat aksi tersebut. Bahkan pihaknya akan berkordinasi dengan anggota satgas lainnya, untuk melakukan sidak ke sejumlah titik.

Sementara Ketua Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti) Cianjur Hugo, mengatakan menghilangkan bahan baku kedelai di pasaran karena dipicu harga yang melambung, sehingga membuat perajin dan pedagang tahu dan tempe, melakukan aksi mogok di seluruh Indonesia.

Harga kedelai yang mencapai Rp9.000 per kilogram, membuat perajin kebingungan untuk menerapkan harga baru yang dinilai dapat memberatkan pedagang dan pembeli, sehingga pihaknya meminta perajin untuk menyesuaikan ukuran dan menekan harga jual di tingkat pedagang.

Baca Juga: Polri Kerahkan 83.566 Personel Kawal Perjalanan Vaksin Covid-19

"Kami berharap ada solusi yang dapat diberikan pemerintah, seiring mahalnya bahan baku kedelai di pasaran. Saat ini sebagian kecil perajin sudah mulai produksi dengan ukuran yang diperkecil dan harga yang dinaikkan tidak lebih dari 20 persen dari normal," katanya.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x