Dalami Korupsi Wali Kota Cimahi Nonaktif, KPK Periksa Sekda Cimahi

- 17 Desember 2020, 14:15 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020 lalu. KPK juga memeriksa Sekda Kota Cimahi
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020 lalu. KPK juga memeriksa Sekda Kota Cimahi /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu 16 Desember 2020 memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan dan Kepala Seksi Perizinan Bangunan DPMPTSP Kota Cimahi Aam Rustam.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM).

KPK juga menyita dokumen dari dua saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat.

Baca Juga: 3 Walikota Cimahi Semuanya Ditangkap KPK, Cukup Jangan Terulang Lagi

“Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis 17 Desember 2020.

Ali juga menginformasikan ada satu saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu 16 Desember itu, yaitu Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi Ahmad Nuryana.

KPK pada Sabtu 28 November 2020 telah menetapkan Ajay dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Dijebloskan ke Penjara Rutan Polres Jakpus

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Selain Walikota Cimahi, KPK Juga Amankan 10 orang di Bandung dan Sejumlah Uang Rp425 Juta

Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah