PORTAL MAJALENGKA - Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di Kalimati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 16 Desember 2020.
Rekonstruksi tersebut digelar di empat tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah fakta terungkap dalam rekonstruksi yang digelar pihak Kepolisian tersebut.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Herman Eko Simbolon mengatakan, untuk proses hukum tetap akan diterapkan oleh pihak Kepolisian.
Baca Juga: Dishub DKI: Angkutan Udara, Laut dan Terminal Bus Semuanya Wajib Rapid Test Antigen
“Kita tetap proses dengan ketentuan yang ada,” kata Herman seperti dikutip dari PMJ News.
Herman juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku. Dalam kesempatan yang sama, Herman menyampaikan bahwa pelaku kondisi psikis pelaku masih stabil.
“Untuk kejiwaan atau psikologi dari pelaku sudah dilakukan tes tinggal kita menunggu hasilnya,” katanya menerangkan.
Baca Juga: Terungkap! 9 Tahun Menderita dengan Rambut Gimbal, Wendi Cagur Rela Potong Demi Bisa Gendong Anak
“Kondisi psikis baik, dan fisik sehat didampingi juga oleh pengacara dan juga KPAI,” ucap Herman menambahkan.