Kapolda Jabar: Tindakan Menghalangi Satgas Covid-19 Pidana Murni

- 1 Desember 2020, 08:00 WIB
Kapolda Jabar Ahmad Dofiri menyatakan upaya RS Ummi hadangi Satgas Covid-19 masuk pidana murni
Kapolda Jabar Ahmad Dofiri menyatakan upaya RS Ummi hadangi Satgas Covid-19 masuk pidana murni /@DivHumas_Polri

PORTAL MAJALENGKA - Upaya Rumah Sakit (RS) Ummi yang diduga menghalang-halangi Satgas Penangan Covid-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan disebut termasuk pidana murni.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan, meski awalnya kasus itu laporan Satgas Penangan Covid-19 Kota Bogor, polisi memang wajib untuk mengusut kasus tersebut.

"Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menghandle langsung dan mengusut perkara ini," kata Ahmad Dofiri di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Berikut Identitas 10 Korban Tewas Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali KM 78 Purwakarta

Selain itu ia juga meragukan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang bakal mencabut laporan kasus RS Ummi tersebut.

Meski begitu, ia memastikan pihak kepolisian bakal bertindak tegas terhadap siapapun yang kurang serius dalam penanganan COVID-19.

"COVID-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur," kata Dofiri.

Baca Juga: Kapolda Jabar : Kasus RS Ummi Pidana Murni

Terkait dengan Rizieq Shihab yang pulang secara diam-diam dari RS Ummi, menurutnya tindakan tersebut ada konsekuensi hukumnya baik terhadap pihak RS Ummi maupun Rizieq Shihab.

Menurutnya mulai Senin ini, pihak kepolisian juga sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait RS Ummi yang diduga menghalang-halangi upaya penanganan COVID-19.

Baca Juga: Tes Usap 1.200 Buruh Pabrik, Kabupaten Bekasi Siapkan 500 Kamar Isolasi

"Sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Kita lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu," katanya.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x