Kapolda Jabar : Kasus RS Ummi Pidana Murni

- 30 November 2020, 22:28 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan kasus di RS Ummi bukan delik aduan, melainkan pidana murni
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan kasus di RS Ummi bukan delik aduan, melainkan pidana murni // Yedi Supriadi

PORTAL MAJALENGKA – Tindakan Habib Rizieq Shihab yang pulang secara diam-diam dari RS Ummi, Memiliki konsekuensi hukum baik terhadap pihak RS Ummi maupun Habib Rizieq sendiri.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut mulai Senin 30 November 2020, pihak kepolisian sudah memanggil sejumlah pihak terkait RS Ummi yang diduga menghalang-halangi upaya penanganan Covid-19.

Baca Juga: Hari Ini Polisi Periksa Empat Direktur RS Ummi Soal Tes Usap Rizieq Shihab

“Sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Kita lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu,” katanya.

Dofiri menilai upaya RS Ummi yang diduga menghalang-halangi Satgas Penangan Covid-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan itu termasuk pidana murni.

Meski awalnya kasus itu berasal dari laporan Satgas Penangan Covid-19 Kota Bogor, menurutnya pihak kepolisian memang wajib untuk mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Putra Indramayu Irjen Ahmad Dofiri Resmi Dilantik sebagai Kapolda Jabar

“Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian menghandle langsung dan mengusut perkara ini,” kata Ahmad Dofiri di Mapolda Jawa Barat Kota Bandung Jawa Barat, Senin.

Dia juga meragukan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang bakal mencabut laporan kasus RS Ummi tersebut.

Halaman:

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x